News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Beberkan Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung beberkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding
Kamis, 27 Februari 2025 - 05:54 WIB
Kejagung Beberkan Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupi Pertamina
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung beberkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dua tersangka baru itu adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abdul Qohar katakan, tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ucapnya.

Proses blending tersebut, kata dia, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Perbuatan tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” bebernya.

Selain itu, tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.

Padahal, ujar Qohar, seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka sehingga diperoleh harga yang wajar.

Lebih lanjut, kedua tersangka tersebut mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne bersama-sama dengan tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.

Lima komponen itu adalah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN dengan nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara,” ujar Qohar.

Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pada Senin (24/2), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejagung Siap Hadapi Lodewyk Pusung di Sidang Praperadilan Kasus Mega Korupsi MBG

Kejagung Siap Hadapi Lodewyk Pusung di Sidang Praperadilan Kasus Mega Korupsi MBG

Kejaksaan Agung RI buka suara usai Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan dalam kasus mega korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
A Sampai Z Cara Kerja Kamera Wasit, Tampilkan POV Pengandil di Piala Dunia 2026

A Sampai Z Cara Kerja Kamera Wasit, Tampilkan POV Pengandil di Piala Dunia 2026

Salah satu teknologi yang digunakan FIFA adalah kamera wasit yang memberikan pengalaman baru bagi suporter sepak bola untuk menyaksikan point of view (POV) pengandil di lapangan. 
Jadwal F1 GP Inggris 2026: Waktunya George Russell Bawa Mercedes Berjaya di Sirkuit Silverstone

Jadwal F1 GP Inggris 2026: Waktunya George Russell Bawa Mercedes Berjaya di Sirkuit Silverstone

Jadwal F1 GP Inggris 2026 akan berlangsung sepanjang akhir pekan ini. Balapan di Sirkuit Silverstone membuka peluang Mercedes melanjutkan dominasinya di F1 2026
KPK Duga Ada Pemerasan Terkait Deportasi WNA

KPK Duga Ada Pemerasan Terkait Deportasi WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya pemerasan terkait upaya penindakan di Ditjen Imigrasi khususnya soal deportasi Warga Negara Asing (WNA).
Pemain yang Dilarang FIFA Merumput Selama 1 Tahun Tiba-tiba Muncul di Klub Raksasa Malaysia, Dipersiapkan Lawan Chelsea?

Pemain yang Dilarang FIFA Merumput Selama 1 Tahun Tiba-tiba Muncul di Klub Raksasa Malaysia, Dipersiapkan Lawan Chelsea?

Johor Darul Tazim menjalani latihan pertama pada pramusim 2026-2027 pada Kamis (3/6/2026). Dalam latihan perdana  tersebut, Joao Figueiredo yang tengah menjalani sanksi FIFA justru bergabung dalam tim.
Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Sebuah misi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berujung duka mendalam. 

Trending

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

Baru-baru ini warga Sumut dihebohkan dengan pemberitaan KPK diduga lakukan OTT Bupati di Sumut. Bahkan, kabar yang beredar diduga KPK lakukan OTT di Kota Binjai
Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Penanganan kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik artis Inara Rusli hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Setelah cuitan Baskara Putra di media sosial X viral dan menuai pro kontra, artis Aldi Taher ikut turun tangan memberikan pembelaan kepada kameramen.
KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

Baru-baru ini beredar kabar di media massa hingga media sosial terkait dugaan KPK lakukan OTT bupati di Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (2/7/2026) petang
Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Spanyol Menang Mudah atas Austria

Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Spanyol Menang Mudah atas Austria

Spanyol memastikan diri sebagai tim ke-11 yang lolos ke babak 16 besar dengan mengalahkan Austria dengan skor akhir 3-0 di Stadion Los Angeles, Jumat (3/7/2026) dini hari WIB.
Vs Kroasia Bertepatan dengan Setahun Meninggalnya Diogo Jota, Portugal Jadikan Motivasi untuk Juarai Piala Dunia

Vs Kroasia Bertepatan dengan Setahun Meninggalnya Diogo Jota, Portugal Jadikan Motivasi untuk Juarai Piala Dunia

Pertandingan Portugal melawan Kroasia yang akan digelar di Stadion Toronto, Jumat (3/7/2026) itu bertepatan dengan satu tahun kepergian Diogo Jota.
Karpet Merah untuk Investor Asing, Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus hingga Insentif Pajak di PFII

Karpet Merah untuk Investor Asing, Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus hingga Insentif Pajak di PFII

Sejumlah fasilitas khusus disiapkan untuk menarik investor asing agar mau investasi di PFII. Ada kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, perpajakan, hingga pengadilan khusus.
Selengkapnya

Viral