Jakarta, tvOnenews.com - Ramai-ramai warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), menyampaikan gugatan kepada pemerintah.
Gugatan itu atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut.
"Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," kata Kuasa Hukum 'Amak' Henri Kusuma di Tangerang, Jumat (28/2/2025).
Sambil menanti perkembangan berikutnya dari penyelidik Bareskrim, maka saatnya pihaknya berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.
Gugatan masyarakat itu ditunjukkan kepada Presiden RI, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
Kemudian, dia jelaskan, gugatan yang dilayangkan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Rencananya, sidang terhadap perkara itu akan digelar tanggal 4 Maret 2025 mendatang.
Load more