News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis Atas Pembunuhan di Nagreg

Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/20202).
Selasa, 8 Maret 2022 - 15:03 WIB
Sejumlah anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/20202).

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. "Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR Hari Ini

Megawati Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR Hari Ini

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri absen dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026.
Sebanyak 8.095 Personel Gabungan Disiagakan, Antisipasi Demo hingga Pidato Kenegaraan Prabowo

Sebanyak 8.095 Personel Gabungan Disiagakan, Antisipasi Demo hingga Pidato Kenegaraan Prabowo

​Budi mengatakan penempatan personel disesuaikan dengan karakteristik kegiatan, potensi kerawanan, serta kebutuhan pengamanan di setiap titik lokasi.
HUT RI Ke-81, Pelita Air Promo Hingga 45%

HUT RI Ke-81, Pelita Air Promo Hingga 45%

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pelita Air menghadirkan promo spesial Merdeka Surprice dengan potongan harga hingga 45% untuk seluruh rute penerbangan domestik maupun internasional. 
MPR Harap Pidato Prabowo di Sidang Tahunan Bahas Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

MPR Harap Pidato Prabowo di Sidang Tahunan Bahas Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Presiden RI Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026.
Statistik Memukau Maarten Paes usai Bantu Ajax Lolos Play-off Conference League: Kiper Timnas Indonesia Lakukan 3 Save Penting

Statistik Memukau Maarten Paes usai Bantu Ajax Lolos Play-off Conference League: Kiper Timnas Indonesia Lakukan 3 Save Penting

Maarten Paes tampil solid saat membantu Ajax Amsterdam lolos ke play-off Conference League 2026-2027. Kiper Timnas Indonesia itu membuat tiga save penting.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.

Trending

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Akui Kerusuhan Kerap Terjadi di Titik Penting Indonesia, Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Soal Ini

Akui Kerusuhan Kerap Terjadi di Titik Penting Indonesia, Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Soal Ini

Presiden RI, Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah membaca sejarah tentang berbagai tantangan yang pernah dihadapi Indonesia sejak meraih kemerdekaan.
Selengkapnya

Viral