Menyoal Izin Poligami ASN di Jakarta Era Pramono Anung, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Masih Berlaku?
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hampir sebulan lamanya memimpin wilayah bekas dari ibu kota Indonesia tersebut.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:00 WIB
Sumber :
- Antara
Diketahui Pergub Nomor 2 Tahun 2025 itu mengatur syarat para ASN pria yang dapat melakukan poligami.
Pergub tersebut mengatur ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi persyaratan ketat seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai keluarga, mampu bersikap adil terhadap semua istri dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
Adapun syarat Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 diantaranya:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. (raa)
Load more