DPR Siap Pindah ke IKN, Deddy Sitorus Tegaskan Syarat Tegas: Mitra Kementerian Harus Ikut
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik rencana perpindahan pusat aktivitas pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa DPR tidak bisa begitu saja berkantor di IKN tanpa kehadiran mitra kerja dari unsur eksekutif.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas ajakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong seluruh lembaga negara, termasuk legislatif, untuk mulai berkantor di IKN.
DPR Tak Bisa Bekerja Sendiri di IKN
Deddy menekankan bahwa sistem kerja DPR bersifat kolektif dan sangat bergantung pada koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Tanpa kehadiran mitra kerja tersebut di IKN, fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dinilai tidak akan berjalan optimal.
“Kalau DPR harus berkantor di sana, kenapa tidak? Tapi persoalannya, DPR bekerja bersama mitra dari eksekutif. Kalau mereka tidak ada, kita ke sana mau ngapain?” ujar Deddy.
Ia menjelaskan bahwa setiap komisi di DPR memiliki pasangan kerja langsung dari kementerian atau lembaga tertentu. Misalnya, Komisi II DPR tidak bisa berjalan tanpa kehadiran:
-
Kementerian Dalam Negeri
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
-
Kementerian PAN-RB
Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga tersebut di IKN menjadi syarat mutlak agar aktivitas DPR tetap efektif.
Infrastruktur Belum Siap untuk Legislatif
Selain persoalan koordinasi, Deddy juga menyoroti kesiapan infrastruktur di IKN yang dinilai belum merata. Ia menyebut bahwa fasilitas untuk eksekutif sudah relatif siap, sementara gedung untuk legislatif dan yudikatif belum sepenuhnya rampung.
Hal ini menjadi alasan kuat mengapa DPR belum bisa langsung memindahkan aktivitasnya ke ibu kota baru tersebut.
“Ke sana itu untuk bekerja, bukan sekadar menyepi,” tegasnya.
Deddy bahkan menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu memprioritaskan pemindahan kementerian dan lembaga eksekutif yang sudah memiliki fasilitas memadai di IKN.
Dorongan Efisiensi Anggaran Negara
Lebih lanjut, Deddy menilai bahwa gedung-gedung yang telah dibangun di IKN harus segera dimanfaatkan secara optimal. Jika tidak, proyek tersebut berpotensi dianggap sebagai pemborosan anggaran negara.
Load more