Terungkap Aksi Bejat Kapolres Ngada AKBP Fajar, Ternyata Pernah 'Pesan' Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli Seharga Rp3 Juta
- dok. Polres Ngada NTT
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap pernah memesan anak di bawah umur untuk dicabuli seharga Rp3 juta.
Hal itu diungkapkan salah satu saksi yang diperiksa Polda NTT berinisial F terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada tersebut.
Saksi itu mengatakan, Kapolres Ngada memesan anak di bawah umur sekitar Juni 2024 lalu.
Saksi tersebut kemudian berhasil membawa anak berusia 6 tahun ke hotel yang sudah dipesan tersebut untuk Kapolres Ngada.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025) malam.
Berhasil membawa anak berusia 6 tahun, saksi tersebut kemudian dibayar oleh AKBP Fajar seharga Rp3 juta.
AKBP Fajar lalu melakukan pencabulan terhadap anak 6 tahun itu di sebuah kamar hotel di Kupang.
Hal ini pun sudah diakui langsung oleh Kapolres Ngada dan ada bukti yang menguatkan.
Patar mengatakan, pihaknya mendapatkan data ada fotokopi SIM untuk pemesanan hotel tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar dia.
Sampai saat ini, Polda NTT masih mendalami kasus pelecehan seksual tersebut.
Setidaknya ada sembilan saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan pencabulan oleh AKBP Fajar.
Terkait dengan dugaan korban lain, sebelumnya pihak Polda NTT sudah menerima video syur yang diberikan oleh polisi Australia atau Australian Federal Police (AFP).
Di video itu terdapat tiga anak di bawah umur yang dilecehkan oleh AKBP Fajar.
Adapun dua korban lainnya selain yang disebutkan oleh saksi tadi masih didalami oleh polisi.
Sebelumnya diungkapkan oleh Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe bahwa tiga korban itu sudah diketahui usianya.
Ketiga korban berusia 14, 12, dan tiga tahun. Mereka diduga adalah anak-anak yang ada di video syur.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kepolisian Australia.
Sebab, selain melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kapolres Ngada diduga juga menyebarkan video syur aksi bejatnya ke sebuah situs porno Australia.
Merasa ada yang tak beres, pihak AFP kemudian mendeteksi pengirim video itu berada di Kupang, NTT.

- Jo Kenaru/tvOne
Kasus ini pun akhirnya terungkap dan AKBP Fajar saat ini sedang dinonaktifkan.
Selain terlibat pencabulan anak di bawah umur, saat merekam video syur tersebut Kapolres Ngada diduga juga berada dalam pengaruh narkoba.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti, kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan.
Namun, Kapolres Ngada belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah cukup bukti dan naik sidik. (ant/iwh)
Load more