Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada Pasal 9 dijelaskan Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita, yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama, tetapi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU tentang IKN diundangkan, yakni pada 15 Februari 2022. (ant/act)
Load more