News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Cokok Direktur Perusahaan yang Jual MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Omsetnya Capai Rp800 Juta per Bulan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tangkap dua orang berinisial RS dan IH lantaran menjual minyak goreng merek MinyaKita tak sesuai takaranRabu (19/3/2025).
Rabu, 19 Maret 2025 - 16:15 WIB
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat menangkap 2 tersangka kasus MinyaKita
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang berinisial RS dan IH lantaran menjual minyak goreng merek MinyaKita tak sesuai takaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa para pelaku menjual minyak goreng MinyaKita yang bertuliskan 1 liter padahal hanya terisi 800 hingga 850 militer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Tersangka ada dua, yang pertama RS, yang kedua IH," kata Twedi Aditya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (19/3/2025).

Twedi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya praktik penjualan MinyaKita tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo.

Usai mendapat informasi itu, kemudian pihaknya langsung mendatangi perusahaan itu dan menangkap para pelaku.

"Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku saling membagi perannya. 

RS bertindak sebagai Direktur Utama perusahaan, sedangkan IH berperan sebagai operator.

Mereka sudah beraksi sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor dengan jumlah nilai yang fantastis yakni sebesar Rp800 juta setiap bulannya.

"Untuk minyaknya tadi sudah saya sampaikan, itu diambil di daerah Marunda, kemudian ada yang di Cakung," jelas dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 19 ribu lebih karton MinyaKita isi 1 liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus MinyaKita yang belum terpakai.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," terangnya.(rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BSKDN Kemendagri Minta HSU Perbarui Inovasi, Jangan Berhenti di Satu Titik

BSKDN Kemendagri Minta HSU Perbarui Inovasi, Jangan Berhenti di Satu Titik

BSKDN meminta pemerintah daerah mengenali momentum untuk membuka “jendela inovasi” baru sebagai kelanjutan dari inovasi yang telah berjalan.
Kebakaran Hanguskan Rumah di Dogiyai, Polisi dan Warga Gotong Royong Padamkan Api

Kebakaran Hanguskan Rumah di Dogiyai, Polisi dan Warga Gotong Royong Padamkan Api

Semangat gotong royong dan kesiapsiagaan aparat keamanan kembali teruji saat musibah kebakaran melanda kawasan Perumahan Pemda Tokapo, Kabupaten Dogiyai,
Gila! Timnas Putri Indonesia Hajar Kaledonia Baru 4-2, Aksi Sheva Imut Jadi Sorotan

Gila! Timnas Putri Indonesia Hajar Kaledonia Baru 4-2, Aksi Sheva Imut Jadi Sorotan

Timnas putri Indonesia meraih kemenangan penting usai menaklukkan Kaledonia Baru dengan skor 4-2 pada ajang FIFA Series Women 2026 Thailand di Stadion Dragon Solar Park, Ratchaburi, Thailand, Rabu (15/4/2026).
Rencana Batasan Tar dan Nikotin, GAPPRI: Bertolak Belakang dengan Visi Presiden

Rencana Batasan Tar dan Nikotin, GAPPRI: Bertolak Belakang dengan Visi Presiden

Pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK hendak mengatur batasan kadar tar dan nikotin. Selain itu Kemenkes sedang menyusun Rancangan Keputusan Menkes tentang Bahan
Berperan Strategis Mendorong Pembangunan dan Nilai bagi Negara, PT Vale Raih Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah

Berperan Strategis Mendorong Pembangunan dan Nilai bagi Negara, PT Vale Raih Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah

Komitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah kembali mendapatkan pengakuan. PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari MIND ID, menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
KPK Sebut PT Blueray Jadi Pintu Masuk Untuk Bidik Forwarder Lain di Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Sebut PT Blueray Jadi Pintu Masuk Untuk Bidik Forwarder Lain di Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan OTT PT Blueray di kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai merupakan pintu masuk untuk mendalami forwarder lain.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top skor final four Proliga 2026 jelang seri Semarang, di mana Bardia Saadat dan Irina Voronkova jadi pemain tersubur. Sedangkan Megawati Hangestri terancam akhiri rekor sebagai pemain lokal paling produktif.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Selengkapnya

Viral