News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus Mayat Wanita Sisa Kerangka, Polres Palopo Bocorkan Motif Amma Membunuh Feni Ere

Ihwal kasus mayat wanita sisa kerangka Feni Ere yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Januari 2024 lalu. Kini berhasil diungkap Polres Palopo.
Jumat, 21 Maret 2025 - 21:18 WIB
Polres Palopo Berhasil Menguak Tabir Kasus Mayat Wanita Sisa Kerangka: Diperkosa Sebelum Dibunuh
Sumber :
  • istimewa

Palopo, tvOnenews.com - Ihwal kasus mayat wanita sisa kerangka Feni Ere (28), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Januari 2024 lalu. Kini berhasil diungkap Polres Palopo.

Bahkan, Polres Palopo kini bocorkan motif Achmad Yani alias Amma (35) memperkosa dan membunuh wanita bernama Feni Ere alias FE (28) yang mayatnya ditemukan sisa kerangka di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i, bahwa Amma mengaku suka kepada FE dan berencana membawa lari korban.

"Yang jelas motifnya ini yang bersangkutan merasa suka sama korban. Kemudian dia berusaha ingin membawa lari korban tersebut," ujar Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

Lanjutnya menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Sebab pelaku pernah bekerja di rumah korban sebagai tukang plafon. 

Kemudian, suatu ketika, pelaku yang baru saja pulang dari minum minuman keras (miras) jenis ballo melintas di rumah korban dan melihat korban ada di rumahnya. Saat itu, pelaku berencana memperkosa korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pernah kerja sebagai tukang plafon dan sudah kenal sama korban sehingga pada saat itu dia kondisi habis mabuk, minum ballo di sekitar lokasi, kemudian dia berusaha untuk masuk ke rumahnya (korban) karena melihat korban ada di rumahnya, masuk dan melakukan upaya 285 atau pemerkosaan. Lalu karena dikhawatirkan dia berontak, dilakukan upaya pembunuhan," ujar Safi'i.

Setelah menghabisi nyawa korban, dia jelaskan, pelaku Amma disebut mencoba menghilangkan jejak dengan membawa mayat korban ke lokasi korban ditemukan di lokasi wisata di Battang. 

Bahkan, pelaku mengetahui lokasi tersebut, jelas dia, karena merupakan pecinta alam dan pernah mengunjungi lokasi tersebut.

"Pelaku ini setelah membantai si korban, tidak sadar, dibawa ke Battang di tempat di mana dia biasa camping atau mengelilingi alam. Dan dia berusaha mengubur si korban, kemudian terkubur dan dia tinggal," bebernya.

"Lalu di lokasi tersebut dia berusaha mengganti plat nomor. Kemudian kabur turun lagi ke sini, berangkat dia ke Makassar. Makassar dia titipkan kendaraan di Kompleks Baruga tempat dia kerja dulu di perumahan Baruga, kemudian dia kembali ke sini dengan menggunakan ompreng," imbuh Safi'i.

Diberitakan sebelumnya, FE ternyata diperkosa sebelum dibunuh. 

Pelaku Amma dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam perkara ini.

"Hasil gelar perkara tadi malam beserta alat bukti, (pelaku) yang kita amankan semalam patut diduga melakukan perbuatan pasal perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan," kata Safi'i.

Safi'i mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan pasal 340, 285 dan 338 KUHPidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Safi'i juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan keluarga korban yang membantu memberikan informasi untuk mengungkap kasus ini.

"Karena ini berkat bantuan keluarga korban dan masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan secara berencana," bebernya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Selengkapnya

Viral