News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menwa Jayakarta Sebut UU TNI Bukan Dwi Fungsi, Justru Perkuat Relasi Sipil dan Militer

Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta, Raden Umar, bersyukur atas disahkannya Undang-Undang (UU) TNI yang baru.
Minggu, 23 Maret 2025 - 00:08 WIB
Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta, Raden Umar.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta, Raden Umar, bersyukur atas disahkannya Undang-Undang (UU) TNI yang baru. 

Menurutnya, secara gramatika dan kajian terhadap pasal-pasal dalam regulasi tersebut, tidak ada indikasi yang mengarah pada kebangkitan dwi fungsi TNI seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai, UU ini semakin memperjelas peran TNI dalam sistem pertahanan negara yang demokratis dan profesional.

"Setelah kami mencermati secara seksama, baik dari sisi redaksional maupun substansi pasal-pasal dalam UU TNI yang baru, tidak ada satu pun klausul yang menunjukkan adanya agenda untuk menghidupkan kembali dwi fungsi TNI. Kekhawatiran sebagian kelompok yang menilai ada ancaman terhadap supremasi sipil lebih merupakan opini yang tidak didukung oleh kajian hukum yang objektif," ujar Raden Umar dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

tvonenews

Dia menambahkan, UU TNI tetap mengacu pada prinsip utama yang telah diatur dalam konstitusi, yakni bahwa TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang profesional, tunduk pada kebijakan politik negara, dan tidak berpolitik praktis. 

"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa TNI hanya menjalankan tugas di bidang pertahanan dan tidak terlibat dalam ranah pemerintahan maupun politik praktis", jelasnya. 

Raden Umar menekankan bahwa hubungan Resimen Mahasiswa dengan TNI telah terjalin erat dalam bingkai pembinaan generasi muda.

Menwa, sebagai organisasi yang mengedepankan nilai-nilai bela negara dan kedisiplinan, menjadikan TNI sebagai mitra strategis dalam membangun karakter kepemimpinan dan wawasan kebangsaan. 

"Dalam pengalaman kami, TNI selalu menjadi orang tua yang baik dalam membimbing dan membina Menwa. Kepedulian mereka terhadap generasi muda harus diapresiasi, bukan dicurigai," tegasnya.

Dia juga menyoroti bahwa kekhawatiran yang berlebihan terhadap peran TNI justru berpotensi memperlebar jurang antara sipil dan militer

"Sejarah mencatat bahwa hubungan sipil-militer di Indonesia telah berkembang ke arah yang semakin solid dan harmonis, terutama pascareformasi. Dengan adanya UU TNI yang baru, peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional tetap terjaga tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi hukum", tandasnya. 

Raden Umar menilai bahwa UU TNI telah disusun berdasarkan prinsip checks and balances yang ketat. Mekanisme pengawasan terhadap institusi militer tetap dijaga melalui berbagai instrumen hukum, termasuk kontrol dari Presiden sebagai Panglima Tertinggi, DPR, serta masyarakat sipil. 

"Jika ada kekhawatiran, maka yang seharusnya dilakukan adalah memastikan implementasi UU ini berjalan sesuai koridor hukum, bukan malah menyebarkan narasi yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa profesionalisme TNI dalam berbagai operasi non perang, seperti membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana, menjaga objek vital nasional, dan memperkuat ketahanan wilayah perbatasan, adalah bagian dari tugas yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Ini bukan bentuk dwi fungsi, tetapi bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan rakyat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki hubungan erat dengan TNI, Menwa Jayakarta mendukung penuh keberlanjutan reformasi TNI yang tetap berpegang pada prinsip demokrasi. 

"Kami mengajak semua pihak untuk melihat secara jernih dan objektif. Jangan sampai polemik yang tidak berdasar justru menghambat kemajuan bangsa dalam memperkuat ketahanan nasional," pungkas dia.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral