News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sultan Deli Gugat PT Ciputra Development Tbk, PTPN 1, dan BPN ke Pengadilan

Gugatan yang dilayangkan Sultan Deli ini kepada PT Ciputra, PTPN 1 dan BPN ke pengadilan ini berkaitan dengan penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli.
Senin, 7 April 2025 - 08:22 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam mengugat PT Ciputra Development Tbk, Deli Megapolitas Residensial, Direksi PTPN 1, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atas penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli.

Gugatan yang didaftarkan kuasa hukumnya, Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian dari Kantor Dr. A. Hakim Siagian, S.H., M.Hum & Partners pada 27 Februari 2025 tersebut, masing-masing atas tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektar dan sebidang tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei. Tuan, seluas 20 hektar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam gugatan dinyatakan bahwa tanah di Helvetia merupakan milik Sultan Deli yang dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan Deli Maatschappij Belanda, yang tertuang dalam Akta van Concessie Helvetia antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah dengan pihak Deli Maatschappij yang ditanda tangani pada 14 Oktober 1882 untuk masa konsesi selama 75 tahun.

Sejak berakhirnya tenggang waktu pemberian konsesi itu, menurut surat gugatan, Deli Maatschappij tidak pernah memohon perpanjangan tenggang waktu konsesi. 

Setelah konsesi berakhir pada 15 Oktober tahun 1957, objek tanah tersebut seharusnya menjadi milik penuh pengguggat.

Namun, Presiden Indonesia, lebih spesifik lagi Kementeian BUMN sebagai tergugat VII, menasionalisasikan tanah Sultan Deli dan menjadikan tanah tersebut sebagai milik Badan Usaha Milik Negara, yakni PT. Perkebunan Nusantara I, BUMN berdasarkan UU No.86 Tahun 1958, saat di atas obyek tanah itu tak ada lagi melekat hak keperdataan Perusahaan Belanda. 

Penggugat menyatakan, tanah bukanlah termasuk sebagai aset Perusahaan Asing Belanda yang terkena objek Nasionalisasi. Tanah tersebut tetap menjadi milik bumiputra. Sultan Deli bukan orang asing, orang Belanda.

Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli OK Saidin mengatakan, tanah tidak dapat dinasionalisasikan karena bukan milik perusahaan asing, melainkan milik penduduk bumiputra, di dalamnya termasuk Kesultanan Deli. 

“Perusahaan Belanda, Deli Maatschappij, kan mengontrak tanah tersebut sesuai yang tertuang dalam dalam Akta Konsesi. Ketika masa konsesi berakhir, tanah kembali pada pemiliknya yakni Sultan Deli,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut di Medan, Kamis (4/4/2025).

Dalam surat gugatan kuasa hukum Sultan Deli ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan Nomor: 74.Pdt G/2025/PN.Lbp.tanggal 28 Februari 2025, disebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah Sultan Deli kepada PT Perkebunan Nusantara I tidak saja cacat hukum, tetapi juga melanggar hukum.

Apalagi, menurut surat gugatan, pihak PTPN I mengalihkan tanah Sultan Deli itu kepada PT Nusa Dua Propertindo yang selanjutnya mengikat kerjasama dengan PT Ciputra Development Tbk membangun dan memasarkan perumahan atas tanah yang menjadi objek perkara.

Dalam surat gugatan, Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development Tbk sebagai Tergugat I dan PT Deli Megapolitan Citraland sebagai Tergugat 2, segera mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan obyek tanah terperkara kepada Sultan Deli. 

Apabila kedua perusahaan properti tersebut berkeinginan mendapatkan hak atas obyek tanah tersebut, maka mereka membayar ganti rugi senilai harga pasar sebesar Rp. 691 milyar secara tunai.

Tanah Sampali

Selain soal tanah di Helvetia, Sultan Deli juga menggugat PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, Direksi dan Komisaris PT Pekebunan Nusantara I, PT Nusa Dua Propertindo, Kementerian BUMN, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Badan Nasional
Pertanahan Deli Serdang) atas penggunaan lahan milik Sultan Deli di Desa Sampali, Deli Serdang, 20 hektare.

Tidakan membangun properti dan memasarkan tanah Sultan Deli tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah. 

Pengalihan atas obyek tanah Sultan Deli tersebut, termasuk perubahan hak dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan, merupakan perbuatan hukum tidak sah, karena pihak yang mengalihkan obyek tanah itu bukanlah pemilik yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 584 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum. 

Juga disebutkan dalam gugatan bahwa semua surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan hak serta izin-izin terkait dengan pemanfaatan lahan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, dan PT Nusa Dua Propertindo segera mengosongkan lahan milik dan menyerahkan lahan milik Sultan Deli tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila PT Ciputra Development dan Deli Megapolitan Residen berkeinginan mendapatkan hak atas obyek tanah terperkara tanpa klaim apapun lagi, mereka dapat membayar nilai harga pasar obyek tanah tersebut kepada Sultan Deli sebesar Rp.
1 triliun secara tunai.

Pekan lalu Sultan Deli Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam didampingi Prof OK Saidin dan Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham, meminta Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam segera menggelar sidang perkara ini dan menyatakan penguasaan tanah Sultan Deli tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Kematian dr Icha Bikin Geger Dunia Kesehatan, Ini Pasal-Pasal yang Melindungi Tenaga Kesehatan dari Intimidasi saat Bertugas

Kasus Kematian dr Icha Bikin Geger Dunia Kesehatan, Ini Pasal-Pasal yang Melindungi Tenaga Kesehatan dari Intimidasi saat Bertugas

Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha memicu perhatian publik. Simak aturan hukum yang melindungi tenaga kesehatan dari intimidasi, perundungan
Link Twibbon HUT Kota Medan ke-436, Pasang Fotomu dan Bagikan ke Media Sosial

Link Twibbon HUT Kota Medan ke-436, Pasang Fotomu dan Bagikan ke Media Sosial

Berikut kumpulan link twibbon HUT Kota Medan ke-436 pada 1 Juli 2026, segera pasang fotomu dan bagikan ke media sosial.
Gagal Jadi Algojo Penalti, Anak Patrick Kluivert Banjir Hujatan hingga Komentar Rasis usai Belanda Tersingkir

Gagal Jadi Algojo Penalti, Anak Patrick Kluivert Banjir Hujatan hingga Komentar Rasis usai Belanda Tersingkir

Anak eks pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, Justin Kluivert, menjadi salah satu pemain yang paling disorot usai Belanda tersingkir di Piala Dunia 2026.
Putus Kontrak dengan IBK Altos di V League Musim Lalu, Sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks Ini Resmi Kembali ke Klub Lamanya

Putus Kontrak dengan IBK Altos di V League Musim Lalu, Sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks Ini Resmi Kembali ke Klub Lamanya

Menjelang bergulirnya gelaran V League 2026/2027, kabar mengejutkan datang dari sahabat Megawati Hangestri semasa di Red Sparks, Lee So-young.
Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi, Terbaru Ada Briptu Excel Mamuli Diduga Tewas oleh Rekannya di Sulut

Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi, Terbaru Ada Briptu Excel Mamuli Diduga Tewas oleh Rekannya di Sulut

Berikut rekapan kasus polisi menembak sesama rekan polisi dari tahun ke tahun. Kali ini ada Briptu Excel Mamuli, anggota Polres Bolaang Mongondow Utara, Sulut.
OTT ke-14 di 2026: KPK Amankan 10 Orang di Kuantan Singingi Riau

OTT ke-14 di 2026: KPK Amankan 10 Orang di Kuantan Singingi Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Selengkapnya

Viral