Pakar hukum: SKCK Layak Dihapus karena Bertentangan dengan Paradigma Hukum Modern
Ketua Piminan Daerah (PIMDA) Provinsi Jawa Barat Korps Masyarakat Madani Indonesia (KMMI) Harik Ash Shiddieqy berpendapat bahwa paradigma hukum pidana modern restoratif adalah pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar pemidanaan.
Minggu, 13 April 2025 - 10:50 WIB
Sumber :
- istimewa
SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.(ebs)
Load more