Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu!
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com ā Ada kabar penting buat para pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait Pajak Reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Ā
Aturan ini jadi langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Apa artinya buat para pelaku usaha dan pasang iklan di Jakarta? Intinya, pelaku usaha perlu makin paham soal jenis reklame yang dikenai pajak, cara menghitungnya, sampai ketentuan waktu pembayarannya. Yuk, kita bahas satu per satu!
Pajak Reklame Itu Apa, Sih?
Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas media promosiāapapun bentuknyaāyang bertujuan menarik perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel di kendaraan atau bahkan reklame berbasis udara.
Kalau pelaku usaha pasang iklan untuk mempromosikan produk, jasa, atau acara, kemungkinan besar itu termasuk objek Pajak Reklame. Reklame Apa Saja yang Dikenai Pajak?
Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek pajak:
āĀ Ā Ā Papan iklan, billboard, videotron, megatron
āĀ Ā Ā Spanduk, banner, kain reklame
āĀ Ā Ā Stiker promosi
āĀ Ā Ā Selebaran atau flyer
āĀ Ā Ā Iklan di kendaraan (mobil, bus, motor)
āĀ Ā Ā Iklan udara (balon, drone)
āĀ Ā Ā Iklan apung di sungai atau laut
āĀ Ā Ā Film/slide promosi
āĀ Ā Ā Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko
Tidak Semua Reklame Dikenai Pajak, Lho!
Beberapa jenis reklame dikecualikan dari pajak, misalnya:
āĀ Ā Ā Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak
āĀ Ā Ā Label/merek pada kemasan produk
āĀ Ā Ā Nama usaha di tempat usaha sendiri
āĀ Ā Ā Reklame milik pemerintah
āĀ Ā Ā Reklame untuk kegiatan sosial, politik, atau keagamaan yang non-komersial
āĀ Ā Ā Informasi kepemilikan tanah ukuran kecil (maks. 1 m²)
āĀ Ā Ā Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional
Siapa yang Wajib Bayar Pajak Reklame?
Secara umum, pajak ini wajib dibayar oleh siapa pun yang menyelenggarakan reklame. Jadi, kalau kamu sebagai pelaku usaha yang pasang iklannyaābaik secara langsung maupun lewat pihak ketigaākamu lah yang wajib pajak.
Load more