News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Pidana sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum

Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi,
Rabu, 16 April 2025 - 23:17 WIB
Ahli sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
Sumber :
  • istimewa

Medan, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi, atas kasus dugaan tindak pidana narkoba tidak sah dan batal demi hukum.

“Jika seseorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (hak asasi manusia),” beber Jamin ketika dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Jamin menjelaskan bahwa setiap keterangan tersangka yang diperoleh dengan paksaan tidak sah sebagai alat bukti. 

“Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, Prof Jamin menegaskan penyidik baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memaksa, menyiksa, atau bahkan memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak. 

“Itu melanggar hak asasi manusia,” jelasnya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon. 

Jadi, lanjut dia, penyidik jika memeriksa orang, maka harus menjamin hak asasi manusia, tidak boleh dipukul, pertanyaan menjebak saja tidak boleh, apalagi disiksa, itu benar-benar melanggar HAM.

“KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa,” bebernya. 

Terkait pemeriksaan dan penahanan, Prof Jamin, menjelaskan bahwa dalam praktiknya penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu pemeriksaan hingga 3x24 jam sesuai Undang-Undang Narkotika, sedangkan penyidik Polri mengacu pada KUHAP dengan batas waktu 1x24 jam. 

Namun apapun lembaga penyidiknya, jika proses tersebut tidak disertai surat perintah penahanan yang sah atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan,” terang dia. 

Dia menambahkan, pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat memeriksa dan membatalkan status tersangka apabila ditemukan bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar penetapan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, termasuk penyiksaan dan intimidasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waduh! 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos dan PPATK Bersihkan Data, Ini Nasib Mereka

Waduh! 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos dan PPATK Bersihkan Data, Ini Nasib Mereka

Kemensos bersama PPATK menemukan sekitar 600 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi online. Sebagian dicoret, sebagian tetap diawasi setelah melalui proses verifikasi.
Tiba-tiba Pasang Bendera Merah Putih di IG, Bek Tangguh Liga Belgia Ini Terang-terangan Kirim Kode ke PSSI Ingin Bela Timnas Indonesia

Tiba-tiba Pasang Bendera Merah Putih di IG, Bek Tangguh Liga Belgia Ini Terang-terangan Kirim Kode ke PSSI Ingin Bela Timnas Indonesia

Perburuan talenta diaspora berbakat untuk mendongkrak kualitas Timnas Indonesia tampaknya masih jauh dari kata selesai. Usai sukses merampungkan proses natural-
7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 15 Juli 2026: Taurus Makin Bersinar, Aquarius Dilirik Atasan

7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 15 Juli 2026: Taurus Makin Bersinar, Aquarius Dilirik Atasan

Ramalan karier besok 15 Juli 2026 membawa kabar baik bagi tujuh zodiak. Simak daftar zodiak paling beruntung dalam urusan pekerjaan.
Pelajar Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Densus 88: Terinsipirasi Kasus SMAN 72 Jakarta

Pelajar Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Densus 88: Terinsipirasi Kasus SMAN 72 Jakarta

Insiden ledakan bom rakitan terjadi di MAN 3 Padang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB
Pengakuan Mengejutkan Pengirim Ancaman Bom SD di Jaksel: Terlilit Pinjol, Mengaku Kecewa dengan Hidupnya

Pengakuan Mengejutkan Pengirim Ancaman Bom SD di Jaksel: Terlilit Pinjol, Mengaku Kecewa dengan Hidupnya

Pengakuan terbaru pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY mengaku terlilit pinjaman online dan memiliki persoalan pribadi.
Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Sebut Sudah Ada Permintaan Supervisi dari Kejaksaan Agung

Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Sebut Sudah Ada Permintaan Supervisi dari Kejaksaan Agung

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa menyatakan sudah ada permintaan lisan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

Trending

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung ditemukan tewas sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran mal. Polisi temukan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada keluarga yang isinya.
Gadis di Cikarang Diduga Diperkosa Ayah Kandung dan Paman Selama 9 Tahun, Ibunya Malah Sebut 'Gapapa, Asal Tidak Hamil'

Gadis di Cikarang Diduga Diperkosa Ayah Kandung dan Paman Selama 9 Tahun, Ibunya Malah Sebut 'Gapapa, Asal Tidak Hamil'

Seorang perempuan berinisial IA (21), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan 2 paman selama 9 tahun.
Selengkapnya

Viral