News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Pidana sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum

Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi,
Rabu, 16 April 2025 - 23:17 WIB
Ahli sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
Sumber :
  • istimewa

Medan, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi, atas kasus dugaan tindak pidana narkoba tidak sah dan batal demi hukum.

“Jika seseorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (hak asasi manusia),” beber Jamin ketika dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Jamin menjelaskan bahwa setiap keterangan tersangka yang diperoleh dengan paksaan tidak sah sebagai alat bukti. 

“Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, Prof Jamin menegaskan penyidik baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memaksa, menyiksa, atau bahkan memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak. 

“Itu melanggar hak asasi manusia,” jelasnya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon. 

Jadi, lanjut dia, penyidik jika memeriksa orang, maka harus menjamin hak asasi manusia, tidak boleh dipukul, pertanyaan menjebak saja tidak boleh, apalagi disiksa, itu benar-benar melanggar HAM.

“KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa,” bebernya. 

Terkait pemeriksaan dan penahanan, Prof Jamin, menjelaskan bahwa dalam praktiknya penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu pemeriksaan hingga 3x24 jam sesuai Undang-Undang Narkotika, sedangkan penyidik Polri mengacu pada KUHAP dengan batas waktu 1x24 jam. 

Namun apapun lembaga penyidiknya, jika proses tersebut tidak disertai surat perintah penahanan yang sah atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan,” terang dia. 

Dia menambahkan, pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat memeriksa dan membatalkan status tersangka apabila ditemukan bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar penetapan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, termasuk penyiksaan dan intimidasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Perintahkan Usut Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara

Pramono Perintahkan Usut Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara

Pramono Anung minta usut pelaku pembuat foto AI di JAKI. Lurah Kalisari dinonaktifkan sementara, Inspektorat dalami dugaan manipulasi laporan.
Harga Plastik Terus Naik, Ini Penyebab Utama dan Dampaknya ke Industri hingga Konsumen

Harga Plastik Terus Naik, Ini Penyebab Utama dan Dampaknya ke Industri hingga Konsumen

Harga plastik terus naik akibat gangguan pasokan global. Simak penyebab harga plastik naik serta dampaknya bagi industri, pedagang, dan konsumen.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Gara-gara Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Eredivisie Dilanda Kontroversi Besar

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Gara-gara Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Eredivisie Dilanda Kontroversi Besar

Timnas Indonesia kini menjadi perhatian media besar Malaysia yang ramai mengulas polemik panas di Eredivisie terkait status kewarganegaraan sejumlah pemain.
Kemenhaj Pastikan Petugas Haji 100 Persen Siap Layani Calon Jemaah Haji

Kemenhaj Pastikan Petugas Haji 100 Persen Siap Layani Calon Jemaah Haji

Musim haji 2026 sebanyak 42.409 dari 116 kloter akan diberangkatkan melalui Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Jumlah ini menjadi yang terbesar dibanding provinsi lain di Indonesia.
Sistem untuk Monitor Kinerja ASN saat WFH Dikembangkan, Pramono Harap Produktivitas Tetap Terjaga

Sistem untuk Monitor Kinerja ASN saat WFH Dikembangkan, Pramono Harap Produktivitas Tetap Terjaga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan WFH bagi ASN.
Pemain Asing Jakarta LavAni Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain Asing Jakarta LavAni Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain asing Jakarta LavAni, Georg Grozer dikabarkan mengikuti tryout draft Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

​​​​​​​Dedi Mulyadi bantu dua pria asal Wonogiri secara cuma-cuma. Dari kisah sopir truk hingga mutasi kendaraan, aksi nyatanya tuai simpati publik luas.
Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Kebahagiaan mendalam tengah dirasakan delapan siswa SMKN 1 Bandung. Mereka menjadi bagian dari penerima Beasiswa Personal Pancawaluya, sebuah bantuan pendidikan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Selengkapnya

Viral