News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Pidana sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum

Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi,
Rabu, 16 April 2025 - 23:17 WIB
Ahli sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
Sumber :
  • istimewa

Medan, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi, atas kasus dugaan tindak pidana narkoba tidak sah dan batal demi hukum.

“Jika seseorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (hak asasi manusia),” beber Jamin ketika dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Jamin menjelaskan bahwa setiap keterangan tersangka yang diperoleh dengan paksaan tidak sah sebagai alat bukti. 

“Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, Prof Jamin menegaskan penyidik baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memaksa, menyiksa, atau bahkan memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak. 

“Itu melanggar hak asasi manusia,” jelasnya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon. 

Jadi, lanjut dia, penyidik jika memeriksa orang, maka harus menjamin hak asasi manusia, tidak boleh dipukul, pertanyaan menjebak saja tidak boleh, apalagi disiksa, itu benar-benar melanggar HAM.

“KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa,” bebernya. 

Terkait pemeriksaan dan penahanan, Prof Jamin, menjelaskan bahwa dalam praktiknya penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu pemeriksaan hingga 3x24 jam sesuai Undang-Undang Narkotika, sedangkan penyidik Polri mengacu pada KUHAP dengan batas waktu 1x24 jam. 

Namun apapun lembaga penyidiknya, jika proses tersebut tidak disertai surat perintah penahanan yang sah atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah.

“Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan,” terang dia. 

Dia menambahkan, pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat memeriksa dan membatalkan status tersangka apabila ditemukan bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar penetapan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, termasuk penyiksaan dan intimidasi.

“Walaupun seseorang terbukti memiliki barang bukti, jika keterangannya diperoleh lewat kekerasan, maka tetap harus dibatalkan. Negara tidak boleh melegalisasi tindakan yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Prof Jamin.

Setelah mendengarkan ahli hukum pidana yang dihadirkan Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan, Hakim Tunggal Cipto Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (16/4).

“Sidang dilanjutkan pada Kamis (16/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon,” ujar Hakim Cipto.

Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengatakan hari ini selain ahli hukum pidana, pihaknya juga menghadirkan dua orang saksi.

“Dua parang saksi yang kita hadirkan hari ini, yakni Ridwan selaku Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Rahayu merupakan mantan Kepling VI,” ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Kepling, tidak ada aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kepling sampai saat ini, baik dari pihak kelurahan maupun Polsek setempat, menyatakan bahwa tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,” ujar dia. 

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Polda Sumatera Utara.

“Dalam SPDP disebutkan nama klien kami, padahal seharusnya itu tidak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. SPDP tertanggal 3, dan penetapan tersangka juga tanggal 3, namun dalam dokumen lain, penetapan tersangka tertulis tanggal 6,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa menurut keterangan ahli hukum pidana, dua surat penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, kita meminta kepada hakim yang menyidangkan praperadilan nantinya memutuskan membatalkan penetapan klien kami sebagai tersangka “ ujar Suhardi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui Rahmadi mengajukan gugatan permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, ke Pengadilan Negeri Medan. 

Gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut, Penyidik Kompol Dedy Kurniawan terhadap Rahmadi. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi X DPR Ungkap Anggaran Pelatnas 2026 Masih Belum Cair, Khawatir Target Medali Asian Games Tak Tercapai

Komisi X DPR Ungkap Anggaran Pelatnas 2026 Masih Belum Cair, Khawatir Target Medali Asian Games Tak Tercapai

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan anggaran untuk Pusat Pelatihan Nasional (Pelatnas) masih belum cair sampai hari ini.
TC Bali Tahap 1 Selesai, Jordi Amat Pastikan Timnas Indonesia Siap Tarung di Piala AFF

TC Bali Tahap 1 Selesai, Jordi Amat Pastikan Timnas Indonesia Siap Tarung di Piala AFF

Pemain Timnas Indonesia, Jordi Amat mengaku TC berjalan dengan lancar dan ditutup dengan gim internal.
Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pria berinisial RD alias D (25) sebagai tersangka dalam kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online.
Vietnam sudah Menang 3 Kali, Timnas Indonesia Malah Adem Ayem Tanpa Uji Coba Jelang Piala AFF 2026

Vietnam sudah Menang 3 Kali, Timnas Indonesia Malah Adem Ayem Tanpa Uji Coba Jelang Piala AFF 2026

Dua kekuatan raksasa Asia Tenggara, Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam terpantau mengambil langkah yang bertolak belakang menjelang Piala AFF 2026. Di saat ...
Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Patriot Bond: Ikuti Proses Hukum di MK

Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Patriot Bond: Ikuti Proses Hukum di MK

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya gugatan uji materi (judicial review) terhadap Patriot Bond ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
Tekan Risiko Banjir, Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Sungai

Tekan Risiko Banjir, Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Sungai

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membentukan Satuan Tugas (Satgas) Sungai sebagai langkah memperkuat pengendalian sampah di aliran sungai guna menekan risiko banjir pada musim hujan.

Trending

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
Nama Gus Miftah Terseret dalam Kasus DJKA, KPK Dalami soal Penerimaan Uang Rp100 Juta

Nama Gus Miftah Terseret dalam Kasus DJKA, KPK Dalami soal Penerimaan Uang Rp100 Juta

Nama Gus Miftah kembali mencuat di tengah-tengah publik bahkan jadi perbincangan publik, usai namanya disebut dalam persidangan kasus proyek pembangunan jalur
FBI Tetapkan Laga Inggris Vs Argentina Sebagai Agenda Berisiko Tertinggi di Piala Dunia 2026, Persiapkan Pengamanan Ekstra 

FBI Tetapkan Laga Inggris Vs Argentina Sebagai Agenda Berisiko Tertinggi di Piala Dunia 2026, Persiapkan Pengamanan Ekstra 

Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina akan berlangsung di Stadion Mercedes-Benz, Atalanta, Kamis (16/7/2026) dini hari WIB. 
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Selengkapnya

Viral