News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Pidana sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum

Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi,
Rabu, 16 April 2025 - 23:17 WIB
Ahli sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
Sumber :
  • istimewa

Medan, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi, atas kasus dugaan tindak pidana narkoba tidak sah dan batal demi hukum.

ā€œJika seseorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (hak asasi manusia),ā€ beber Jamin ketika dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Jamin menjelaskan bahwa setiap keterangan tersangka yang diperoleh dengan paksaan tidak sah sebagai alat bukti.Ā 

ā€œApabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum,ā€ bebernya.

Lebih lanjut, Prof Jamin menegaskan penyidik baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memaksa, menyiksa, atau bahkan memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak.Ā 

ā€œItu melanggar hak asasi manusia,ā€ jelasnya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon.Ā 

Jadi, lanjut dia, penyidik jika memeriksa orang, maka harus menjamin hak asasi manusia, tidak boleh dipukul, pertanyaan menjebak saja tidak boleh, apalagi disiksa, itu benar-benar melanggar HAM.

ā€œKUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa,ā€ bebernya.Ā 

Terkait pemeriksaan dan penahanan, Prof Jamin, menjelaskan bahwa dalam praktiknya penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu pemeriksaan hingga 3x24 jam sesuai Undang-Undang Narkotika, sedangkan penyidik Polri mengacu pada KUHAP dengan batas waktu 1x24 jam.Ā 

Namun apapun lembaga penyidiknya, jika proses tersebut tidak disertai surat perintah penahanan yang sah atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah.

ā€œPenahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan,ā€ terang dia.Ā 

Dia menambahkan, pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat memeriksa dan membatalkan status tersangka apabila ditemukan bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar penetapan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, termasuk penyiksaan dan intimidasi.

ā€œWalaupun seseorang terbukti memiliki barang bukti, jika keterangannya diperoleh lewat kekerasan, maka tetap harus dibatalkan. Negara tidak boleh melegalisasi tindakan yang melanggar hak asasi manusia,ā€ tegas Prof Jamin.

Setelah mendengarkan ahli hukum pidana yang dihadirkan Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan, Hakim Tunggal Cipto Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (16/4).

ā€œSidang dilanjutkan pada Kamis (16/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon,ā€ ujar Hakim Cipto.

Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengatakan hari ini selain ahli hukum pidana, pihaknya juga menghadirkan dua orang saksi.

ā€œDua parang saksi yang kita hadirkan hari ini, yakni Ridwan selaku Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Rahayu merupakan mantan Kepling VI,ā€ ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Kepling, tidak ada aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

ā€œKepling sampai saat ini, baik dari pihak kelurahan maupun Polsek setempat, menyatakan bahwa tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,ā€ ujar dia.Ā 

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Polda Sumatera Utara.

ā€œDalam SPDP disebutkan nama klien kami, padahal seharusnya itu tidak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. SPDP tertanggal 3, dan penetapan tersangka juga tanggal 3, namun dalam dokumen lain, penetapan tersangka tertulis tanggal 6,ā€ tegasnya.

Dia menambahkan bahwa menurut keterangan ahli hukum pidana, dua surat penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.

ā€œBerdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, kita meminta kepada hakim yang menyidangkan praperadilan nantinya memutuskan membatalkan penetapan klien kami sebagai tersangka ā€œ ujar Suhardi.Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui Rahmadi mengajukan gugatan permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, ke Pengadilan Negeri Medan.Ā 

Gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut, Penyidik Kompol Dedy Kurniawan terhadap Rahmadi. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Masih Jakarta Rerokr Tak Terkalahkan, LavAni Kembali Rebut Posisi Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Masih Jakarta Rerokr Tak Terkalahkan, LavAni Kembali Rebut Posisi Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup pada hari pertama seri kedua yang berlangsung di Solo antara LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi
Rektor UIN Bandung Dibuat Tak Berkutik, Candaan Dedi Mulyadi: Karena Saya Playboy, Jadi Tau Siapa yang Merayu

Rektor UIN Bandung Dibuat Tak Berkutik, Candaan Dedi Mulyadi: Karena Saya Playboy, Jadi Tau Siapa yang Merayu

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi berikan candaan satir kepada Rektor UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, membuat Rektor tak bisa berkutik dan tertawa.
Hasil Final Four Proliga 2026: Debut Manis Georg Grozer yang Langsung Bawa LavAni Menjadi Juara Putaran Pertama

Hasil Final Four Proliga 2026: Debut Manis Georg Grozer yang Langsung Bawa LavAni Menjadi Juara Putaran Pertama

Hasil Final Four Proliga 2026 pertandingan penutup pada hari pertama seri Solo yang menyuguhkan duel sektor putra antara LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi.
Maarten Paes Dipermalukan Pengamat Bola di Live TV Belanda, Andalan Timnas Indonesia sampai Disebut Kiper Cacat

Maarten Paes Dipermalukan Pengamat Bola di Live TV Belanda, Andalan Timnas Indonesia sampai Disebut Kiper Cacat

Pengamat Belanda, Johan Derksen sebut Maarten Paes kiper cacat dan pertanyakan keputusan Ajax membelinya. Kiper Timnas Indonesia itu dipermalukan live di TV Belanda.
Soroti Lemahnya Follow the Money, DPR: Jangan Cuma Tangkap Pengguna, Miskinkan Jaringan Narkoba

Soroti Lemahnya Follow the Money, DPR: Jangan Cuma Tangkap Pengguna, Miskinkan Jaringan Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, melontarkan kritik tajam terhadap pola penegakan hukum narkotika di Indonesia yang dinilai masih berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Perluas Hunian Layak, Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan 100 RTLH Prioritas

Perluas Hunian Layak, Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan 100 RTLH Prioritas

Sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, Pemkot Tangerang melalui Disperkimtan melakukan percepatan pembangunan terhadap 100 rumah prioritas kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral