News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dewan Pers Bakal Selidiki Berita yang Dinilai Kejagung Merintangi Penyidikan hingga Buat Direktur tv Nasional Tersangka

Dewan Pers telah menyambangi kantor Kejaksaan Agung untuk merespons kabar ditetapkannya Direktur Pemberitaan salah satu tv nasional, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka....
Selasa, 22 April 2025 - 17:30 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers telah menyambangi kantor Kejaksaan Agung untuk merespons kabar ditetapkannya Direktur Pemberitaan salah satu tv nasional, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kebenaran fakta pada Berita-berita yang dinilai Kejagung merintangi penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat. Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," ucap Ninik saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Maksud Ninik menyelidiki kembali isi pemberitaan tersebut adalah untuk memastikan apakah betul yang dikatakan Kejagung bahwa berita dapat menghalang-halangi proses penyidikan penegak hukum.

Ninik menyebut, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam memproduksi berita-berita itu.

"Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak," jelasnya.

Tak hanya itu, Ninik juga menyebut, pihaknya akan mendalami perihal Tian Bahtiar menerima uang sejumlah Rp478 juta yang disebut Kejagung untuk membuat berita yang menyudutkan Jampidsus.

"Satu lagi yang akan kami telusuri adalah soal penerimaan uang, itu tentu kalau kasus hukumnya ada di kejaksaan, nanti akan kami teliti seperti apa," ucap Ninik.

"Karena itu menyangkut profesionalitas, karena dalam Jurnalistik independen itu menjadi sangat penting, syarat utama ketika orang membuat berita atau tidak membuat berita karena pemberian atau suap itukan dilarang," sambungnya.

Nantinya, kata Ninik, apabila memang benar ditemukan pelanggaran dalam pemberitaan tersebut, Dewan Pers akan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.

"Manakala mereka terindikasi melakukan pelanggaran, makan Dewan Pers memiliki bentuk sanksi terhadap perilaku yang melakukan pelanggaran ini bisa pencabutan terhadap kartu kompetensinya," jelas Ninik.

"Posisi direktur itu mensyaratkan ybs harus memiliki kartu utama, kedua yang bersangkutan menjadi anggota dari AJI (cek). Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan," tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa, dalam hal ini pihaknya menyoroti konteks penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh TB dengan cara menciptakan opini di masyarakat luas melalui berita yang diproduksi.

Jika memang, kata Harli, nantinya Dewan Pers mendapati pelanggaran lain selain UU Tipikor, semisal UU Pers, maka itu adalah kewenangan Dewan Pers.

"Karena kami yang menangani sesuai kewenangan kami, tentu diarahkan kepada pasal-pasal yang diarahkan pada UU Tipikor, makanya pasal 21 perintangan terhadap itu. Kalau misalnya nanti dilihat oleh Dewan Pers, bahwa ada bentuk-bentuk lain apakah etik atau bentuk pasal lain kita lihat kewenangan siapa. Tapi saya kira bahwa ini suatu perbuatan yang menurut kami ini lebih dalam perbuatan Tipikor lebih ke dalam konteks perintangan, obstructive of justice (OOJ)," ungkap Harli.

Seperti diketahui, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) menjadi salah satu tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

TB menjadi tersangka bersama dengan advokat Marcella Santoso (MS), dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS). Mereka dituding melakukan persekongkolan untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung.

Direktur Pemberitaan JAKTV itu menjadi tersangka karena pemberitaan tentang kasus timah dan impor gula.

Terkait hal tersebut, praktisi hukum Eko Nugroho mempertanyakan soal penetapan Direktur Pemberitaan JAKTV yang dijadikan tersangka. 

Menurut Eko, hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran baik bagi wartawan dan advokat yang membela kliennya.

Berdasarkan rilis kejaksaan di sejumlah media, disebutkan TB memiliki peran membuat berita yang menyudutkan kejaksaan soal kasus timah dan impor gula.

Pemberitaan itu diketahui berdasarkan pesanan dari dua advokat yakni MS dan JS.(rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Taurus nikmati momen manis, Scorpio berani ungkap perasaan, dan Pisces dipenuhi energi romantis.
Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap warga ibu kota bisa hidup dengan nyaman, mudah dan bahagia dalam momen acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Serangan AS Disebut Langgar MoU Perdamaian, Iran: Brutal!

Serangan AS Disebut Langgar MoU Perdamaian, Iran: Brutal!

Serangan AS terhadap negaranya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap nota kesepahaman (MoU) perdamaian yang telah disepakati kedua negara
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: RD Kongo Vs Uzbekistan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: RD Kongo Vs Uzbekistan

RD Kongo akan menghadapi Uzbekistan pada laga terakhir Grup K Piala Dunia 2026 di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Amerika Serikat (AS), Minggu (28/6/2026) dengan kick-off pukul 06.30 WIB.
Ternyata Hal Ini yang Buat Jokowi Yakin PSI Lolos Parlemen di Pemilu 2029: Semuanya Harus Kerja Keras

Ternyata Hal Ini yang Buat Jokowi Yakin PSI Lolos Parlemen di Pemilu 2029: Semuanya Harus Kerja Keras

Mantan Presiden ke-7 RI, Jokowi yakin PSI lolos parlemen di Pemilu 2029. Hal itu ia ungkapkan saat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Tulang Bawang,

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
Selengkapnya

Viral