Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra menanggapi soal adanya blending bahan bakar minyak (BBM).
Dia menilai blending bahan bakar minyak (BBM) proses legal yang diatur oleh undang-undang.
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” ujar Zhafir dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Wakil Bendahara Umum Bidang Perindustrian Badko HMI Jawa Timur itu menyatakan blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya.
Namun, kesalahpahaman di ruang publik telah mendorong aparat penegak hukum menindak pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.
Load more