GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HMI Sebut Blending BBM Proses Legal Diatur Undang-undang

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra menanggapi soal adanya blending bahan bakar minyak (BBM).
Rabu, 23 April 2025 - 14:37 WIB
Ilustrasi - Pangkalan minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga menjadi lokasi blending BBM dalam kasus korupsi minyak PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sumber :
  • PT Orbit Terminal Merak (OTM)

Jakarta, tvOnenews.com -  Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra menanggapi soal adanya blending bahan bakar minyak (BBM). 

Dia menilai blending bahan bakar minyak (BBM) proses legal yang diatur oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” ujar Zhafir dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Wakil Bendahara Umum Bidang Perindustrian Badko HMI Jawa Timur itu menyatakan blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya.

tvonenews

Namun, kesalahpahaman di ruang publik telah mendorong aparat penegak hukum menindak pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.

Zhafir mencontohkan dalam beberapa kasus, pelaku teknis—vendor BBM—justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah. Ini bisa menjadi preseden buruk. 

“Dalam hukum pidana, ada asas nullum delictum, nulla poena sine culpa—tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Maka mempidanakan pelaksana teknis tanpa membuktikan niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata adalah pelanggaran atas prinsip dasar KUHAP dan rasa keadilan itu sendiri,” ucap Zhafir.

Zhafir menambahkan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BBM Pertamina, padahal mereka hanya pelaksana kontrak dari BUMN.

“Penegakan hukum harus diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga. Bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja dalam koridor hukum,” tegasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengolahan BBM, termasuk beberapa pelaksana teknis vendor dan legal officer.

Sebagian diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.

Sebelumnya, Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan pada aktivitas blending BBM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Sebagai informasi, blending BBM merupakan praktik sah dalam industri migas, bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar sesuai standar nasional, termasuk angka oktan dan kadar emisi.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira untuk Juventus, Gleison Bremer dan Kenan Yildiz Kembali Berlatih Jelang Hadapi Galatasaray

Kabar Gembira untuk Juventus, Gleison Bremer dan Kenan Yildiz Kembali Berlatih Jelang Hadapi Galatasaray

Juventus mendapatkan kabar gembira menjelang laga kontra Galatasaray di leg kedua playoff 16 besar Liga Champions 2025-2026. Sebab, Gleison Bremer dan Kenan Yildiz sudah kembali berlatih.
NasDem Soroti Reputasi Polisi di Kalangan Publik, Singgung Soal 'Buah Simalakama'

NasDem Soroti Reputasi Polisi di Kalangan Publik, Singgung Soal 'Buah Simalakama'

Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Peter F. Gontha merespons soal reputasi negatif institusi kepolisian yang belakangan ini makin menjadi sorotan publik.
Ketua BEM UGM Tegas soal MBG Dianggap Bentuk Pelanggaran Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan

Ketua BEM UGM Tegas soal MBG Dianggap Bentuk Pelanggaran Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto kritik keras program MBG. Ia menilai kebijakan ini langgar konstitusi karena memakai anggaran pendidikan secara besar.
Terpopuler: Sudah Capek-capek Timnas Indonesia Naturalisasi, Ole Romeny Mohon Maaf, Posisi Thom Haye Bisa Tergusur Kapten Sparta

Terpopuler: Sudah Capek-capek Timnas Indonesia Naturalisasi, Ole Romeny Mohon Maaf, Posisi Thom Haye Bisa Tergusur Kapten Sparta

Tiga isu panas seputar Timnas Indonesia tengah menjadi perbincangan publik. Berikut rangkuman kabar terpopuler yang bikin atmosfer skuad Garuda makin panas.
Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Pecahkan Rekor Penonton di Liga Voli Korea

Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Pecahkan Rekor Penonton di Liga Voli Korea

Sebelum Red Sparks sempat terpuruk, Megawati Hangestri Pertiwi sukses mencuri perhatian publik Korea Selatan dengan penampilan gemilangnya di Liga Voli Korea.
Tak Perlu Repot-repot Naturalisasi, Pemain Belanda Ini Bisa Langsung Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Repot-repot Naturalisasi, Pemain Belanda Ini Bisa Langsung Bela Timnas Indonesia

Bek kiri FC Emmen yang sudah resmi WNI sejak 2025 ini bisa jadi solusi instan krisis pertahanan Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026.

Trending

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN patahkan pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengklaim mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan ramai setelah dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Perlu Lagi Dinaturalisasi, Satu Pemain Timnas Indonesia di Belanda Siap Debut untuk John Herdman di FIFA Series 2026

Tak Perlu Lagi Dinaturalisasi, Satu Pemain Timnas Indonesia di Belanda Siap Debut untuk John Herdman di FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mendapatkan kabar baik dari Belanda pada Selasa (24/2/2026) dini hari tadi WIB. Satu pemain yang belum pernah dipanggil skuad Garuda kini berpeluang melakoni laga debutnya.
Dulu Sebut Prabowo Bodoh hingga Berani Tantang Debat, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Kini Minta Maaf: kalau Presiden Mau Mendengar

Dulu Sebut Prabowo Bodoh hingga Berani Tantang Debat, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Kini Minta Maaf: kalau Presiden Mau Mendengar

Tiyo Ardianto menyampaikan bahwa kritiknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT