News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Pencabulan oleh Pria Berkedok Anggota TNI DIungkap Polres Pemalang

Seorang pria berinisial MA (27) asal Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditangkap jajaran Polres Pemalang karena membawa kabur dan mencabuli seorang siswi SMK asal Kabupaten Pemalang. MA diketahui menyamar sebagai anggota TNI untuk memperdaya korban.
Rabu, 23 April 2025 - 21:07 WIB
Polres Pemalang
Sumber :
  • IST

Pemalang, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MA (27) asal Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditangkap jajaran Polres Pemalang karena membawa kabur dan mencabuli seorang siswi SMK asal Kabupaten Pemalang. MA diketahui menyamar sebagai anggota TNI untuk memperdaya korban.

“Kami mengamankan tersangka MA, setelah menerima laporan dari orang tua korban berinisial T (49) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo. Saat Konferensi Pers, Rabu (23/04/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian bermula saat anak korban berpamitan dengan ibunya dengan alasan akan main ke rumah temannya, dan meminta ayahnya untuk mengantarkan sampai ke depan sekolahnya.

“Karena anak korban tidak kunjung pulang ke rumah, kemudian orang tua korban berupaya mencari keberadaan anaknya tersebut dengan menghubungi teman sekolah dan pihak sekolah, lalu melaporkan kejadiannya ke Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Lanjut Kapolres Pemalang, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan anak korban di daerah Jakarta Utara, bersama seorang tersangka berinisial MA.

“Selanjutnya kami menjemput anak korban, dan membawa tersangka MA ke Polres Pemalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pemalang.

Sebelum berkenalan dengan anak korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka MA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian tersebut, mencari secara acak korbannya untuk diajak berkenalan dengan menggunakan media sosial.

“Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” terang Kapolres Pemalang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat membawa anak korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban berulang kali di sebuah hotel di Pemalang, serta di sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Utara.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolres Pemalang. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Gelandang muda potensial berdarah Indonesia Liam Oetoehganal yang saat ini menjabat sebagai kapten utama Sparta Rotterdam U-21 disinyalir Timnas kepincut untuk
300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

Venezuela masih dilanda situasi darurat setelah dua gempa bumi dahsyat mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026).
Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral