News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edy Meiyanto, Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi Farmasi UGM Jalani Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian, UGM Hati-hati Karena...

Edy Meiyanto, pelaku kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswinya di Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta kini memasuki tahapan pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Rabu, 23 April 2025 - 21:18 WIB
Edy Meiyanto guru besar farmasi UGM
Sumber :
  • ugm.ac.id

Sleman, tvOnenews.com - Edy Meiyanto, pelaku kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswinya di Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta kini memasuki tahapan pemeriksaan disiplin kepegawaian.

Rencananya, pemeriksaan tersebut akan dimulai pada awal Mei 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Awal bulan Mei, kami akan mulai dengan proses pemeriksaan (disiplin kepegawaian)," kata Andi Sandi, Sekretaris UGM ditemui usai media gathering di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK), Rabu (23/4/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, UGM menerapkan prinsip kehati-hatian karena menyangkut dengan hak seseorang.

"Makanya, kami melakukannya dengan hati-hati. Ini pemanggilan pertama terkait disiplin kepegawaian," ucapnya.

tvonenews

Sandi menyebut, pemeriksaan disiplin kepegawaian nantinya akan fokus pada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Edy.

Padahal sebelumnya disampaikan, disiplin kepegawaian itu juga akan menentukan jabatan guru besar yang diemban Edy selain status PNS.

"Kami lebih fokus pada PNS-nya. Kalau guru besarnya adalah pangkat tertinggi seorang dosen. Jadi kalau sudah bukan dosen teman-teman bisa jawab sendirilah. Tapi kan pangkat tertingginya itu juga diberikan oleh negara bukan dari UGM," terang Sandi.

Ditanya berapa lama waktu pemeriksaan disiplin kepegawaian Edy, Sandi mengaku secepatnya.

"Kami akan bergerak dengan cepat untuk menyelesaikan ini, lebih cepat, lebih baik. Tapi, bukan berarti terus grusa grusu. Kita harus hati-hati karena ini dampaknya, konsekuensinya akan panjang kalau kemudian ada cacat dari sisi legalitas atau prosesnya," ungkap Sandi.

Selanjutnya, pimpinan universitas akan menyampaikan hasil pemeriksaan disiplin kepegawaian Edy kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti).

"Kami akan menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada bu rektor dan bu rektor akan menyampaikan kepada menteri. Putusan akhir ada pada Menteri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Edy diketahui melakukan tindak kekerasan seksual di kediamannya dalam kurun waktu 2023-2024.

Berdasarkan laporan satgas PPKS UGM, ada 13 orang baik korban dan saksi yang telah dimintai keterangan.

Modusnya, Edy melakukan bimbingan akademik terhadap mahasiswinya di luar kampus.

"Modusnya, kegiatan dilakukan di rumah, mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan desertasi," ujar Andi Sandi, Sekretaris UGM ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

Kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) juga menjadi modus Edy melakukan aksi bejatnya.

Sebelumnya, Edy menjabat sebagai ketua CCRC.

"(Kekerasan seksual) juga terjadi di Research Center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," imbuhnya.

Selain itu, Edy juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus. 

Adapun, tindakan kekerasan seksual ini terungkap setelah ada laporan yang masuk ke pihak Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024 lalu.

Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2024.

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban dan pelaku secara terpisah juga para saksi. Serta, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap dosen berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.(scp/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Timnas Belgia sukses memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menghancurkan Selandia Baru dengan skor telak 5-1, Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Melalui program Sekolah Rakyat, Kota Surabaya kini telah menjaring 270 siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027, mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral