Jakarta, tvOnenews.com - Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan 101 orang sebagai tersangka kasus destructive fishing pada periode Februari hingga Maret 2025.
“Sejauh ini kami belum menemukan dan mendapatkan pelaku destructive fishing ini dari warga negara asing. Jadi masih pribumi seperti itu,” kata Idul, saat konferensi pers, Jumat (25/4).
Kendati demikian, Idul mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap meningkatkan kewaspaaan untuk mengantisipasi adanya destructive fishing dari pihak asing.
“Namun demikian kami tetap juga terus akan meningkatkan fokus, meningkatkan kewaspadaan,” ungkap Idul.
Sementara itu, Idul menerangkan bahwa jika nantinya ditemukan adanya destructive fishing oleh WNA, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.
“Siapa tahu mungkin memang seperti yang rekan kita bilang sampaikan tadi, ada warga negara asing masuk ke wilayah kita untuk melakukan kegiatan destructive fishing dan sudah pasti kami akan melaksanakan tindakan tegas,” tegas Idul.
Load more