Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erzha Walewangko (22) yang tewas diduga dikeroyok, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajarannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Manotar Tampubolon mengatakan bahwa pelayangan laporan pada Jumat (25/4) itu dilakukan lantaran pihaknya menilai Kapolres dan jajarannya tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, Manotar juga mengungkapkan bahwa penyidik sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga terkait proses perkara yang ada di Jakarta Timur.
Manotar menilai bahwa pihak Polres Jakarta Timur diduga kuat mengingkari hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu gampang mengatakan bahwasannya kematian Kenzha itu adalah akibat dari minuman keras atau alkohol.
“Penyidik juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?,” tuturnya.
Kemudian, pihak Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan hal itu dianggap terlalu sepele.
Load more