Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan penyelidikan terhadap pelayangan laporan dugaan penghasutan ijazah palsu Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (28/4/2025).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 April 2025. Terlapor dalam hal ini diantaranya Rismon H. Sianipar, Roy Suryo, Tifauziah, dan Rizal Fadillah.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara bersama relawan Jokowi (pelapor), Rusdiansyah mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Jakpus untuk mendampingi pemeriksaan pelapor dan dua saksi.
“Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin. Nah, hari ini pelapor, klien kami akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik agar para terlapor juga bisa segera diperiksa,” kata Rusdiansyah, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut Rusdiansyah menuturkan bahwa dalam pemeriksaan ini, terdapat barang bukti berupa rekaman yang dibawa. Hal ini untuk memperkuat adanya dugaan penghasutan yang dilakukan oleh para terlapor.
“Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan agar kasus ini cepat diproses oleh pihak Polres Jakarta Pusat,” jelas Rusdiansyah.
Sementara itu Rusdiansyah menerangkan materi pemeriksaan hari ini yaitu seputar laporan dugaan penghasutan yang telah dilakukan oleh 4 orang.
Load more