News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemilik Klinik GSC Pilih Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Dituding Lakukan Pengrusakan dan Intimidasi

Pemilik klinik GSC berinisial IK melalui kuasa hukumnya yakni Krisna Murti memilih melaporkan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya.
Jumat, 2 Mei 2025 - 23:26 WIB
Pemilik Klinik GSC Pilih Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Dituding Lakukan Pengrusakan dan Intimidasi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik klinik GSC berinisial IK melalui kuasa hukumnya yakni Krisna Murti memilih melaporkan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana Pengrusakan, Pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin sehubungan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Krisna Murti mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya itu berupa respons dari perkara yang ada.

Sebab, sebelumnya IK dilaporkan rekan bisnisnya yakni Pemilik Klinik Beauty District (BD) yakni DJR ke Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Krisna menuturkan kasus ini sendiri berawal dari kerja sama bisnis yang dilakukan oleh kedua belah pihak. 

Ia menjelasakan kliennya yakni GSC sepakat menyediakan ruko di tiga lokasi diantaranya di kawasan PIK, Jakarta Utara untuk digunakan oleh BD menjadi klinik. 

Menurutnya penggunaan ini ruko ini tidak diminta bayaran hingga berjalannya waktu mulai muncul perselisihan hingga berujung laporan polisi.

Krisna Murti pun membantah kliennya telah bertindak semena-mena kepada karyawan BD.

"Telah disepakati bahwa seragam yang dipakai karyawan GSC dan BD terdapat bordiran logo masing-masing klinik. Tidak ada paksaan dengan pakaian seragam," kata Krisna, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Tak hanya itu, Krisna turut membantah adanya pencabutan CCTB oleh karyawan GSC di ruang praktik klinik.

Menurutnya pencabutan CCTV dilakukan oleh operator mengingat berada di ruang yang memerlukan pasien untuk membuka pakaiannya dan hak privasi.

Krisna turut membantah tudingan intimidasi terhadap karyawan BD berinisial R yang dilakukan pihak GSC.

Kendati demikian, pihak BD justru mengambil mesin keluar dari klinik hingga karyawannya tak ada lagi yang masuk bekerja dan tidak menanggapi pertanyaan GSC.

"Workplace bullying yang diduga terjadi kepada karyawan BD, itu adalah karangan cerita dari pihak BD, bahwa yang sebenarnya terjadi adalah keresahan yang ditimbulkan oleh karyawan BD yang bernama R yang tidak kooperatif karena tidak ingin memindahkan mesin dan barang yang sebelumnya sudah dimintakan berkali-kali," kata Krisna.

"Pelarangan masuk karyawan BD hanya ditujukan kepada R yang sudah dimintakan penggantian karyawan BD dengan alasan sikap dan perilaku yang tidak baik yang telah menimbulkan keresahan dan lingkungan kerja yang tidak nyaman di klinik," sambungnya.

Krisna menegaskan tidak ada pengerusakan yang terjadi dan memastikan seluruh barang diambil dalam keadaan baik dengan tanda terima. 

Sebab, kata Krisna, mesin diambil langsung oleh pihak BD dari lokasi klinik tanpa izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.

"Barang dari klinik sendiri diambil oleh pihak Beauty District pada November 2024, atau setelah 6 bulan laporan polisi dibuat DJR di Polres Metro Jakarta Utara," katanya.

Di sisi lain, Krisna mempertanyakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan tersebut dibuat.

Pasalnya, kata Krisna, ganti rugi diminta oleh BD berdasarkan somasi yang disampaikan ke GSC menuntut ganti rugi sebesar Rp 811 juta.

Krisna menyebut pihak uang GSC awam dengan hukum dan bingung menanggapinya sehingga pimpinannya tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Ia pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut dinilai cacat hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaiamana bisa dikatakan mengerusak mesin dan barang? Apa unsur-unsurnya, apa yang dirusak, siapa yang merusak, siapa saksi-saksinya, menggunakan alat apa merusaknya Polres Jakarta Utara harus membuktikan mens rea dari dugaan tindak pidana tersebut," katanya.

Di sisi lain, Krisna menilai jika tudingan BD terkait GSC tidak beritikad baik dan meminta tanggung jawab atas kerugian materil maka ranahnya menjadi perdata bukan pidana. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa

Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti meninjau progres realisasi sejumlah program perumahan rakyat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dinilai Lakukan Penghasutan, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dinilai Lakukan Penghasutan, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Seruan menjatuhkan Presiden RI, Prabowo Subianto dari jabatannya yang disampaikan pengamat politik, Saiful Mujani berbuntut laporan polisi.
Polda Metro Tegaskan Tak Terapkan WFH Setiap Jumat: Pelayanan Tetap Berjalan

Polda Metro Tegaskan Tak Terapkan WFH Setiap Jumat: Pelayanan Tetap Berjalan

Polda Metro Jaya buka suara soal adanya kebijakan dari pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai penerapan kerja dari rumah atau WFH setiap Jumat.
Diguyur Rp10 Juta oleh Dedi Mulyadi Imbas Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Nina Saleha akan Gunakan untuk Akikah

Diguyur Rp10 Juta oleh Dedi Mulyadi Imbas Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Nina Saleha akan Gunakan untuk Akikah

Nina Saleha, ibu bayi nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akan menggunakan uang bantuan Rp10 juta dari Dedi Mulyadi (KDM) untuk akikah.
Prabowo Desak TNI-Polri dan Kemenkeu Bertindak Keras, Kebocoran Negara dari Penyelundupan Disorot Tajam

Prabowo Desak TNI-Polri dan Kemenkeu Bertindak Keras, Kebocoran Negara dari Penyelundupan Disorot Tajam

Prabowo perintahkan TNI, Polri, dan Kemenkeu hentikan penyelundupan. Kebocoran negara masih tinggi, potensi kerugian capai ratusan triliun.
Hasil Final Four Proliga 2026: Bungkam Jakarta Electric PLN, Popsivo Polwan Sukses Catat Kemenangan Pertamanya

Hasil Final Four Proliga 2026: Bungkam Jakarta Electric PLN, Popsivo Polwan Sukses Catat Kemenangan Pertamanya

Hasil Final Four Proliga 2026 pertandingan pembuka dari seri kedua yang berlangsung di Kota Solo antara Jakarta Electric PLN menghadapi Jakarta Popsivo Polwan.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral