News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Refly Harun Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Roy Suryo Tidak Sah

Kubu Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.
Senin, 29 Juni 2026 - 13:41 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (19/6/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Refly Harun meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyatakan penggeledahan dan penangkapan kliennya Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah atau melawan hukum.

Hal itu disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang pembacaan petitum di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon (Polda) terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," katanya.

Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, kubu Roy Suryo pun meminta agar semua permohonannya dalam petitum bisa dikabulkan oleh hakim. 

"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," kata Refly Harun.

Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan TNI-Polri dan 3.000 Sumber Air Bersih di Sejumlah Wilayah

Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan TNI-Polri dan 3.000 Sumber Air Bersih di Sejumlah Wilayah

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih di sejumlah wilayah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).
RUU Ketenagakerjaan Didesak Tak Hapus Aturan Jaminan PHK dan Uang Kompensasi Pegawai

RUU Ketenagakerjaan Didesak Tak Hapus Aturan Jaminan PHK dan Uang Kompensasi Pegawai

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta sejumlah aturan yang berpihak kepada buruh tetap dipertahankan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Tekan Backlog, Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS

Tekan Backlog, Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya mengoptimalkan hasil publikasi statistik perumahan dari Badan Pusat Statistik (BPS). 
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Puluhan Korban Luka Kebakaran KMP Putri Yasmin

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Puluhan Korban Luka Kebakaran KMP Putri Yasmin

Kapal Motor Penyebarangan (KMP) Putri Yasmin mengalami insiden kebakaran saat berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Bali menuju Pelanuhan Lembar, Lombok Barat pada Rabu (12/8/2026).
Waduh! Mobil Seret Motor Ratusan Meter di Palembang Viral, Penyebabnya Diduga Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Waduh! Mobil Seret Motor Ratusan Meter di Palembang Viral, Penyebabnya Diduga Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Fauzi Saleh menduga motif mobil hitam yang viral seret motor ratusan meter diduga akibat pelecehan seksual sesama jenis.
Respons Tudingan Andi Gani, Cucun Sebut Semua Parpol di DPR Dukung RUU Ketenagakerjaan

Respons Tudingan Andi Gani, Cucun Sebut Semua Parpol di DPR Dukung RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menanggapi pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea soal ada partai politik (parpol) yang tidak memiliki keberpihakan kepada buruh.

Trending

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Sosok perempuan bernama Nadhea Devi dituding netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

Ramalan karier besok 14 Agustus 2026 mengungkap 5 zodiak paling beruntung di dunia kerja. Ada yang berpeluang mendapat kepercayaan atasan hingga proyek baru.
Besok Presiden Prabowo Bakal Pidato Nota Keuangan, DPR Harap Gaji dan Tunjangan Guru Naik

Besok Presiden Prabowo Bakal Pidato Nota Keuangan, DPR Harap Gaji dan Tunjangan Guru Naik

Presiden RI, Prabowo Subianto akan memberikan pidato nota keuangan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 14 Agustus 2026 besok.
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Selengkapnya

Viral