News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Refly Harun Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Roy Suryo Tidak Sah

Kubu Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.
Senin, 29 Juni 2026 - 13:41 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (19/6/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Refly Harun meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyatakan penggeledahan dan penangkapan kliennya Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah atau melawan hukum.

Hal itu disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang pembacaan petitum di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon (Polda) terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," katanya.

Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, kubu Roy Suryo pun meminta agar semua permohonannya dalam petitum bisa dikabulkan oleh hakim. 

"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," kata Refly Harun.

Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berzikir Disaat yang Salah Justru Membuat Hukum Menjadi Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Berzikir Disaat yang Salah Justru Membuat Hukum Menjadi Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Membiasakan lisan untuk senantiasa berzikir menjadi salah satu kunci utama agar dosa-dosa masa lalu dapat berguguran. Jika zikir diwaktu yang salah jadi haram
Menguasai Bahasa Thailand Bisa Buka Peluang Kerja di Berbagai Bidang, Salah Satunya Sutradara

Menguasai Bahasa Thailand Bisa Buka Peluang Kerja di Berbagai Bidang, Salah Satunya Sutradara

Menguasai bahasa Thailand dapat membuka peluang kerja di berbagai bidang. Gandhi Fernando menjadi salah satu contoh setelah dipercaya menulis dan
Bolehkan Menarik Kembali Antrean Haji yang Terlalu Panjang? Begini Hukum dalam Islam Membatalkan Iuran Haji

Bolehkan Menarik Kembali Antrean Haji yang Terlalu Panjang? Begini Hukum dalam Islam Membatalkan Iuran Haji

Tantangan terbesar calon jamaah haji saat ini bukan sekadar biaya, melainkan masa tunggu porsi haji yang semakin panjang. Bolehkah menarik iuran antrian haji?
Raisa, Marion Jola, dan Nassar Meriahkan Panggung The Glowverse di Yogyakarta

Raisa, Marion Jola, dan Nassar Meriahkan Panggung The Glowverse di Yogyakarta

Raisa, Marion Jola, dan Nassar berhasil memukau para pengunjung dalam gelaran festival yang memadukan musik, kecantikan, dan pengalaman gaya hidup di Yogyakarta
Timnas Indonesia Vs Malaysia: Pengamat Sebut John Herdman Berpotensi Lakukan Rotasi di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Vs Malaysia: Pengamat Sebut John Herdman Berpotensi Lakukan Rotasi di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia akan menghadapi Derbi Nusantara dengan menjamu Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Trump Tolak Proposal Damai Iran, Selat Hormuz Jadi Titik Panas Negosiasi

Trump Tolak Proposal Damai Iran, Selat Hormuz Jadi Titik Panas Negosiasi

Trump menolak proposal damai Iran terkait pembukaan Selat Hormuz. Teheran menegaskan diplomasi menjadi jalan keluar untuk mengakhiri konflik.

Trending

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral link video syur selebgram Banyuwangi Bilqis, kuasa hukum pihak keluarga layangkan somasi terbuka.
Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Jagat media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut dengan video ber
4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

Berikut 4 fakta kasus video syur yang melibatkan selebgram Banyuwangi Bilqis yang viral di media sosial: Tersangka ditangani pihak kepolisian.
Viral Link Full Bilqis Banyuwangi di Tiktok dan X, Praktisi Siber Wanti-Wanti Bahaya Klik Bikin Rekening Ludes

Viral Link Full Bilqis Banyuwangi di Tiktok dan X, Praktisi Siber Wanti-Wanti Bahaya Klik Bikin Rekening Ludes

Media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram sekaligus konten kreator asal Banyuwangi Bilqis Luvena Danendra atau Miss Cendut
Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Striker naturalisasi Timnas Malaysia, Bergson da Silva, menyamakan panasnya rivalitas dengan Timnas Indonesia seperti duel Brasil kontra Argentina.
Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Bukti popularitas Megawati Hangestri sebagai atlet asing di V-League adalah ketika sopir taksi di Korea Selatan mengenalinya bahkan sampai minta tanda tangan.
Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar wejangan pemain senior hingga skema baru pelatih Hyundai Hillstate.
Selengkapnya

Viral