News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Refly Harun Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Roy Suryo Tidak Sah

Kubu Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.
Senin, 29 Juni 2026 - 13:41 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (19/6/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Refly Harun meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyatakan penggeledahan dan penangkapan kliennya Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah atau melawan hukum.

Hal itu disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang pembacaan petitum di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon (Polda) terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," katanya.

Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, kubu Roy Suryo pun meminta agar semua permohonannya dalam petitum bisa dikabulkan oleh hakim. 

"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," kata Refly Harun.

Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gajah Sumatera Berusia 45 Tahun Mati di Taman Nasional Tesso Nilo Usai Jalani Perawatan Intensif

Gajah Sumatera Berusia 45 Tahun Mati di Taman Nasional Tesso Nilo Usai Jalani Perawatan Intensif

Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Heru Sutmantoro, mengatakan gajah tersebut mati di Camp Elephant Flying Squad, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga pada Senin (29/6/2026) pukul 03.45 WIB.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 30 Juni 2026: Gemini Banjir Apresiasi

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 30 Juni 2026: Gemini Banjir Apresiasi

Tanggal 30 Juni 2026 diprediksi menjadi hari yang penuh peluang bagi beberapa zodiak dalam urusan karier. Berikut enam zodiak yang paling bersinar di kantor.
Piala Dunia 2026: Kata-kata Ancelotti Jelang Brasil Hadapi Jepang di 32 Besar, Ingatkan Tim Samba Jangan Terlalu Jemawa

Piala Dunia 2026: Kata-kata Ancelotti Jelang Brasil Hadapi Jepang di 32 Besar, Ingatkan Tim Samba Jangan Terlalu Jemawa

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, meminta para pemainnya tidak menganggap remeh Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026, Selasa (30/06/2026) dini hari WIB.
Presiden Korea Selatan Ngamuk Timnasnya Gagal Total di Piala Dunia 2026: Tercium Aroma Skandal Orang Dalam Federasi

Presiden Korea Selatan Ngamuk Timnasnya Gagal Total di Piala Dunia 2026: Tercium Aroma Skandal Orang Dalam Federasi

Kegagalan tragis Timnas Korea Selatan melangkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 berbuntut panjang dan melahirkan prahara besar. Bukan hanya memicu gelombang
Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Ketum TP Posyandu Tri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah meregistrasi 35 Posyandu.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Molotov di Koja

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Molotov di Koja

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Bima Sakti Priya Laksana mengatakan, pelaku berjumlah dua orang.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez mendapatkan julukan baru usai tampil gemilang hingga membawa Garuda meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Truk Alami Rem Blong hingga Tabrak Belasan Motor di Unisma Bekasi, Pengemudi Diamankan

Truk Alami Rem Blong hingga Tabrak Belasan Motor di Unisma Bekasi, Pengemudi Diamankan

Polisi mengamankan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan motor di Bekasi.
Selengkapnya

Viral