News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hikmahbudhi Tolak Pelepasan Lampion di Perayaan Waisak Borobudur

Pada perayaan Waisak 2569BE/2025 di candi Borobudur mendatang di wacanakan adanya pelepasan Lampion Waisak yang akan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun kerugian masyarakat, hal ini justru berbanding terbalik dengan tema yang diangakat pada perayaan waisak tahun ini
Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:50 WIB
Hikmahbudhi
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pada perayaan Waisak 2569BE/2025 di candi Borobudur mendatang di wacanakan adanya pelepasan Lampion Waisak yang akan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun kerugian masyarakat, hal ini justru berbanding terbalik dengan tema yang diangakat pada perayaan waisak tahun ini. "Tingkatkan Pengendalian Diri dan Kebijaksanaan, Wujudkan Perdamaian Dunia".

"Dalam hal ini Hikmahbudhi menilai bahwa tidak ada pengendalian diri dan bahkan kurangnya kebijaksanaan dalam perayaan Waisak yang diadakan di Borobudur dengan memasukan pelepasan Lampion yang tidak memiliki esensi dan kebermanfaatan untuk umat Buddha maupun masyarakat," kata Ketua Bidang Kajian Strategis PP Hikmahbudi, Dahnan, kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hikmahbudhi mengeluarkan sikap menolak terkait pelepasan lampion tersebut sebab dapat menimbulkan kerugian seperti rusaknya Cagar Budaya, rusaknya lingkungan sekitar candi Borobudur, Dan bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. 

Dalam hal ini yang pertama Candi Borobudur merupakan situs warisan budaya yang dilindungi dan memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Pelepasan lampion dapat menyebabkan kerusakan pada struktur candi dan mengurangi keaslian situs tersebut.

Lampion dapat menyebabkan kerusakan, yaitu yang pertama pelepasan lampion dapat menyebabkan rusaknya lingkungan sekitar Candi Borobudur. Lampion yang diterbangkan dapat jatuh ke tanah dan menjadi sampah yang tidak dapat terurai dengan cepat. Hal ini dapat menyebabkan polusi lingkungan dan mengganggu keindahan alam sekitar candi, Kedua, pelepasan lampion ini bisa dapat memicu terjadinya kebakaran hutan, maupun bisa menjadi kebakaran di rumah-rumah warga sekitar borobudur. Api dari lampion dapat membakar vegetasi kering di sekitar candi dan menyebabkan kebakaran, yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal ini pernah terjadi beberapa waktu silam ketika lampion jatuh di pepohonan kemudian membakar pohon tersebut, meskipun adanya rescue akan tetapi hal tersebut sangat berbahaya.

Ladang Untung lewat ibadah

"Disamping itu juga, lampion menjadi ladang kormesialiasi umat. Hal ini perlu menjadi penting untuk di perhatikan, jangan sampai kegiatan keagamaan ternodai dengan adanya penjualan lampion yang dirasa begitu mahal. Budget yang harus di gelontorkan oleh umat untuk dapat mengikuti sesi lampion berkisar kurang lebih minimal Rp. 500.000 per orang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral