News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hikmahbudhi Tolak Pelepasan Lampion di Perayaan Waisak Borobudur

Pada perayaan Waisak 2569BE/2025 di candi Borobudur mendatang di wacanakan adanya pelepasan Lampion Waisak yang akan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun kerugian masyarakat, hal ini justru berbanding terbalik dengan tema yang diangakat pada perayaan waisak tahun ini
Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:50 WIB
Hikmahbudhi
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pada perayaan Waisak 2569BE/2025 di candi Borobudur mendatang di wacanakan adanya pelepasan Lampion Waisak yang akan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun kerugian masyarakat, hal ini justru berbanding terbalik dengan tema yang diangakat pada perayaan waisak tahun ini. "Tingkatkan Pengendalian Diri dan Kebijaksanaan, Wujudkan Perdamaian Dunia".

"Dalam hal ini Hikmahbudhi menilai bahwa tidak ada pengendalian diri dan bahkan kurangnya kebijaksanaan dalam perayaan Waisak yang diadakan di Borobudur dengan memasukan pelepasan Lampion yang tidak memiliki esensi dan kebermanfaatan untuk umat Buddha maupun masyarakat," kata Ketua Bidang Kajian Strategis PP Hikmahbudi, Dahnan, kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hikmahbudhi mengeluarkan sikap menolak terkait pelepasan lampion tersebut sebab dapat menimbulkan kerugian seperti rusaknya Cagar Budaya, rusaknya lingkungan sekitar candi Borobudur, Dan bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. 

Dalam hal ini yang pertama Candi Borobudur merupakan situs warisan budaya yang dilindungi dan memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Pelepasan lampion dapat menyebabkan kerusakan pada struktur candi dan mengurangi keaslian situs tersebut.

Lampion dapat menyebabkan kerusakan, yaitu yang pertama pelepasan lampion dapat menyebabkan rusaknya lingkungan sekitar Candi Borobudur. Lampion yang diterbangkan dapat jatuh ke tanah dan menjadi sampah yang tidak dapat terurai dengan cepat. Hal ini dapat menyebabkan polusi lingkungan dan mengganggu keindahan alam sekitar candi, Kedua, pelepasan lampion ini bisa dapat memicu terjadinya kebakaran hutan, maupun bisa menjadi kebakaran di rumah-rumah warga sekitar borobudur. Api dari lampion dapat membakar vegetasi kering di sekitar candi dan menyebabkan kebakaran, yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal ini pernah terjadi beberapa waktu silam ketika lampion jatuh di pepohonan kemudian membakar pohon tersebut, meskipun adanya rescue akan tetapi hal tersebut sangat berbahaya.

Ladang Untung lewat ibadah

"Disamping itu juga, lampion menjadi ladang kormesialiasi umat. Hal ini perlu menjadi penting untuk di perhatikan, jangan sampai kegiatan keagamaan ternodai dengan adanya penjualan lampion yang dirasa begitu mahal. Budget yang harus di gelontorkan oleh umat untuk dapat mengikuti sesi lampion berkisar kurang lebih minimal Rp. 500.000 per orang," ujarnya.

Hal demikian waisak yang dinilai memiliki esensi untuk memperingati 3 peristiwa penting malah menjadi ladang komersialisasi seharusnya penyelenggara harus lebih bijaksana demi khidmat dan lancarnya acara yang sekali setahun itu.

"Bunyi Biaya Rp.500 ribu, sebagai bentuk donasi atau dana, akan tetapi dipatok harga. Hal ini menunjukkan bisnis merambah dalam perayaan keagamaan, berapa banyak keuntungan dari menjual lampion tersebut?. Tahun ini diperkirakan terjual 2500 lampion, yang mana per orang membayar 500 ribu, selain itu, menerbangkan lampion tidak per orangan akan tetapi kelompok, satu kelompok lampion terisi 4 orang artinya 1 lampion bisa senilai Rp.2 juta, nilai yang sangat fantasis, bahkan jika diakumulasi bisa sampai milyaran," tandas Dahnan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Hikmahbuddhi menolak adanya pelepasan lampion di Candi Borobudur karena dapat merusak Cagar Budaya, menyebabkan rusaknya lingkungan, dan dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan situs warisan budaya Candi Borobudur. "Serta Hikmahbudhi mengkritik keras terhadap komersialisasi lampion pada kegiatan waisak borobudur memiliki tinggi resiko tinggi terhadap kerugian banyak orang. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral