News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Buru Pria asal Palembang yang Jadi Pelaku Sextortion, Nyamar jadi Perempuan Seksi di Bigolive

Polisi buru pria asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial I (27) yang menjadi pelaku tindak pemerasan disertai ancaman dengan modus Video Call Seks (VCS).
Selasa, 6 Mei 2025 - 18:54 WIB
ilustrasi video call mesum oknum kurir
Sumber :
  • unsplash

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tengah memburu pria asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial I (27) yang menjadi pelaku tindak pemerasan disertai ancaman dengan modus Video Call Seks (VCS).

Adapun, I adalah kakak dari sosok MD (25) yang juga pelaku dalam kasus ini. Namun, I telah ditangkap oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Saat ini, I yang masih menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima bernomor LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 4 Februari 2025, dengan korban berinisial pria berinisial BP.

Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, MD (adiknya) ditangkap di kediamannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong H Umar RT 039 RW 008 Kelurahan Sembilan, Sepuluh Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Jumat (25/4/2025) pukul 17.00 WIB. 

Namun, sayangnya saat itu polisi tidak menemukan I.

"Pelaku MD melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat," ucap Herman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/5/2025).

Herman menjelaskan, pelaku I berperan sebagai sosok yang menghubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah ia profiling.

Dalam hal ini, para pelaku melakukan pengancaman terhadap korban untuk menyebarkan video call seksnya. 

Agar tidak disebarkan, kakak beradik ini terus meminta sejumlah uang bernilai jutaan rupiah kepada korban.

Selain itu, kata Herman, I juga berperan sebagai penerima uang dari hasil melakukan pemerasan dan pengancaman ke beberapa korban.

"Para pelaku sudah melakukan kejahatan tersebut sejak awal tahun 2024 dan banyak korban lainnya," ucap Herman.

Herman mengungkap, dari hasil kejahatan ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan senilai Rp100 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di ruang digital.

"Serta bijak memanfaatkan media sosial, terutama aplikasi kencan agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan," tutur Reonald.

Perlu diketahui, kasus berawal ketika 28 Januari 2025, korban BP membuka aplikasi media sosial Bigo dan mendapatkan pertemanan dengan salah satu akun bernama Fariosa.

Dari pertemanan itu, korban diarahkan untuk mengklik tautan link dating chat yang diketahui tautan link tersebut adalah link untuk beralih ke akun Telegram dengan nama akun BABYFARIOSA (REAL).

Korban tertarik lantaran melihat tampilan profil akun tersebut dengan gambar perempuan cantik hingga akhirnya melakukan Video Call Seks (VCS).

"Setelah korban tertarik dan intens berkomunikasi, maka akan diarahkan berkomunikasi secara intens lagi melalui chat Telegram. Melalui chat Telegram inilah pelaku akan mencoba melakukan video call," tutur Herman.

"Handphone tersebut diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," sambungnya.

Korban yang mengikuti arahan dari pelaku kemudian tidak sadar telah direkam pelaku saat melakukan VCS.

Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila tidak mentranster sejumlah uang.

"Setelah video tersebut direkam pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan," tuturnya.

"Karena korban merasa takut dan terancam videonya akan disebar pelaku, selanjutnya korban menuruti perintah pelaku dengan mentransfer ke rekening yang telah dikirim pelaku dengan total Rp3.350.000," ucap dia.

Setelah mentransfer uang ke pelaku, korban tetap diancam dan diteror terus oleh pelaku dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban.

Korban yang gerah dengan pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pelaku diidentifikasi ada di Sumatera Selatan. Selanjutnya tim Direktorat Siber Polda Metro melakukan penangkapan terhadap saudara MD di Palembang, Sumatra Selatan," kata Herman.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (25/4/2025) pukul 17.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong H Umar RT 039 RW 008 Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. (rpi/muu)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya mobilitas masyarakat serta aktivitas pariwisata di wilayah Kabupaten Badung, Bali menjadikan kebutuhan akan layanan kegawatdaruratan yang cepat dan andal semakin penting terutama dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kondisi medis mendadak, hingga situasi darurat pada ibu dan anak.
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Selengkapnya

Viral