News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Khofifah-Emil Bersama PWI dan SPSI Jatim Temui Menteri PKP Maruarar Sirait, Ini Yang Didiskusikan

Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil menemui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP RI di Jakarta
Rabu, 7 Mei 2025 - 15:21 WIB
Khofifah-Emil Bersama PWI dan SPSI Jatim Temui Menteri PKP Maruarar Sirait
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai tindak lanjut atas salah satu tuntutan buruh Jawa Timur pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menemui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP RI di Jakarta, Selasa (6/5) malam.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Khofifah, Wagub Emil, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Lutfil Hakim dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi mendiskusikan rumah bersubsidi bagi wartawan,buruh, serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan Menteri PKP Maruarar Sirait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam koordinasi tersebut terkonfirmasi rencananya sementara sebanyak 20.000 unit rumah subsidi akan diperuntukkan bagi buruh, wartawan, dan masyarakat berpenghasilan rendah di Jawa Timur.

“Salah satu tuntuntan pada Hari Buruh Internasional (May Day) lalu adalah meminta Pemprov Jatim mengupayakan Rumah Subsidi bagi buruh. Alhamdulillah, hari ini bersama Ketua PWI dan SPSI Jatim, dan Ketua Kwarda Pramuka Jatim, kami mendapatkan konfirmasi detail langsung dari Pak Menteri terkait Rumah Subsidi,” ungkap Gubernur Khofifah.

Ia melanjutkan, ke 20.000 unit rumah subsidi tersebut bisa didapat oleh buruh, wartawan, serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sementara, rumah subsidi tersebut nantinya dapat diakses melalui Simulasi CicilanKredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA).

“Tentu ini kabar baik. Seringkali kami dapat pertanyaan, harapan dan tuntutan dari masyarakat untuk bisa segera mendapatkan rumah dengan format-format subsidi,” ujarnya.

Khofifah menjelaskan, Program Rumah Subsidi ini dikemas dalam harga terjangkau dengan menawarkan berbagai kemudahan diantaranya, Uang Muka 1%, suku bunga tetap 5% sampai lunas hingga maksimal tenor 20 tahun.

Meski dijual dengan harga murah, Gubernur Khofifah memastikan bahwa rumah subsidi ini memiliki kualitas yang layak huni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tentu rumah yang layak huni, dan rumah dengan kualitas hunian yang baik untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.

Sebagai tahap awal, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa Pemprov Jatim dan Kementerian PKP telah setuju menyiapkan masing-masing 100 unit rumah subsidi yang berlokasi di Kab. Gresik, untuk diserahkan kepada buruh dan wartawan pada Juni mendatang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral