News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Mabes Polri dan KPK, Ini Kasusnya

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi diaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung
Rabu, 7 Mei 2025 - 16:11 WIB
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKB Muhammad Khadafi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Muhammad Kadafi diaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) melalui kuasa hukumnya, Dendi Rukmantika & Partners.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kadafi diduga telah menyalahgunakan jabatan, memberikan ijazah tanpa hak, serta melakukan penyimpangan keuangan pada Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 19 Maret 2025.

Dendi menjelaskan, Universitas Malahayati merupakan perguruan tinggi yang sah didirikan dan dikelola oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung, berlandaskan Akta Notaris No. 117 Tahun 1992. 

Struktur kepengurusan juga telah ditetapkan dan diakui secara hukum di Kemenkumham.

Namun, kata Dendi, pada 23 September 2024, terjadi tindakan sepihak oleh dua oknum pengurus yayasan yakni, Sekretaris dan Bendahara yang tanpa persetujuan pembina serta pengurus sah. 

Tindakan sepihak dua oknum pengurus YATBL yakni, memberhentikan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati. 

Kemudian, keduanya juga mengangkat Muhammad Kadafi sebagai rektor melalui SK No.066/SK/ALTEK/IX/2024.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024)," imbuh Dendi. 

Selanjutnya, YATBL mengeluarkan SK No. 001/ALTEK/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan sah kepada Achmad Farich. 

Namun, Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal hingga saat ini. 

Dnndi mengatakan berdasarkan hasil kajian, pihak yayasan melaporkan Kadafi atas dugaan pelanggaran hukum, antara lain pemberian ijazah tanpa hak pada November-Desember 2024. 

Saat itu Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor. 

Kemudian, Kadafi juga dilaporkan karena diduga telah melaksanakan wisuda ilegal di Universitas Malahayati pada 22 Februari 2025. 

Kadafi diduga juga telah memanipulasi sistem keuangan mahasiswa pada Januari 2025. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang," kata Dendi. 

Kadafi diduga juga telah menyalahgunakan jabatan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral