GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita asal Banjarbaru, Pengadilan Militer Panggil Dua Saksi Anggota TNI AL

Update kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23) yang sempat viral di media sosial. Simak informasi selengkapnya.
Kamis, 8 Mei 2025 - 14:14 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Dok Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Update kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23) yang sempat viral di media sosial.

Kali ini Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa dua saksi anggota Pangkalan TNI AL Balikpapan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Kelasi Satu Jumran terhadap jurnalis tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F didampingi dua hakim anggota memeriksa dua saksi atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.

Majelis hakim memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan dari kedua anggota Lanal Balikpapan tersebut secara daring, kedua anggota TNI AL memberikan keterangan dari Lanal Balikpapan yang ditampilkan melalui siaran langsung lewat daring di ruang sidang.

Sebelum diperiksa majelis hakim, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan terhadap dua saksi apakah sesuai atau tidak dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (5/5/2025).

Selanjutnya, tiga hakim dalam persidangan tersebut secara bergantian mendalami keterangan para saksi, hakim secara detail, hati-hati, dan sempat mengulang beberapa pertanyaan untuk menggali informasi dari kedua saksi yang merupakan rekan terdakwa dinas di Lanal Balikpapan.

Majelis hakim bersama Odmil memeriksa dan mendalami keterangan kedua saksi sekitar tiga jam lebih, setelah menerima jawaban dari para saksi, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran menanggapi terkait seluruh keterangan yang disampaikan saksi.

“Apakah penasehat hukum dan terdakwa ada bantahan terhadap seluruh keterangan saksi ?”, kata Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F dalam sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Kelasi Satu Jumran bersama penasihat hukum pun menyatakan tidak ada bantahan terhadap seluruh keterangan yang telah disampaikan dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan tersebut.

Selanjutnya, Odmil Banjarmasin memerintah petugas membawa terdakwa untuk kembali ditahan di dalam sel pengadilan dan akan dilaksanakan sidang lanjutan pada Senin (19/5/2025) dalam agenda pemeriksaan tiga saksi lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.

Trending

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Asam lambung dapat menjadi gangguan kesehatan yang serius. dr. Zaidul Akbar membagikan sebuah resep minuman alami yang diyakini ampuh mengatasi asam lambung
Selengkapnya

Viral