GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Viral, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Fadillah alias Datuk terbukti salah lakukan aniaya dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan. Pelaku divonis 2 tahun penjara. Simak informasi selengkapnya.
Kamis, 8 Mei 2025 - 16:03 WIB
Terdakwa Fadillah alias Datuk divonis 2 tahun penjara.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Pebrian

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Fadillah alias Datuk terbukti bersalah melakukan penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

Fadillah alias Datuk divonis 2 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina SH MH, di PN Palembang, Kamis (8/5/2025). 

Dalam amar putusannya mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Fadilla alias Datuk, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan menerapkan pasal 351 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," tegas Hakim 

Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak pernah melakukan perdamaian dengan korban.

"Sementara itu hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakumengaku bersalah atas perbuatannya dan terdakwa berterus terang dalam persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim 

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. 

Diberitakan sebelumnya terdakwa Fadillah alias Datuk atas kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan, dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (25/3/2025). 

JPU menilai perbuatan Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus penganiayaan dengan menerapkan pasal 351 KUHP.

"Meminta supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," tegas JPU Kejati Rini Purnamawati melalui jaksa pengganti M Anugrah Agung Saputra Faizal saat membacakan tuntutan.

Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Diketahui kasus yang cukup viral pada bulan Desember 2024 lalu, yang mana video keributan di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun tersebar di media sosial.

Tersangka Fadilla merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady, dokter koas yang berselisih paham dengan korban M Luthfi.

Penganiayaan itu dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban, saat membahas jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh korban Lutfi.

Diketahui tersangka juga seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi sebelumnya menjerat Fadilla dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Setelah pelimpahan ke Kejaksaan tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).(peb/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Kawasan Hutan

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Kawasan Hutan

Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan
Jadwal Duel Tinju Mike Tyson vs Floyd Mayweather Jr Bocor, Ini Tanggal dan Lokasinya

Jadwal Duel Tinju Mike Tyson vs Floyd Mayweather Jr Bocor, Ini Tanggal dan Lokasinya

Duel tinju dunia antara dua legenda yakni Mike Tyson vs Floyd Mayweather Jr nampaknya akan segera terwujud karena jadwal dan lokasinya bocor ke publik.
Apakah Boleh Shalat Tarawih Tidak pakai Mukena?

Apakah Boleh Shalat Tarawih Tidak pakai Mukena?

Mengingat masuk bulan ramadhan 2026, bakal ada shalat tarawih. Bagaimana hukum mengenakan pakai mukena?
Max Verstappen Buat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain Makin Memanas, Berani Sebut Mercedes Lakukan Sandbagging Ekstrem

Max Verstappen Buat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain Makin Memanas, Berani Sebut Mercedes Lakukan Sandbagging Ekstrem

Tes pramusim F1 2026 di Bahrain makin panas jelang seri pembuka. Max Verstappen menuding Mercedes melakukan sandbagging atau menyembunyikan performa aslinya.
Imbas Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor

Imbas Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor

KPK menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
Dibuka Secara Resmi oleh Pramono Anung 'Tak Menjadi' Pedagang Festival Bandeng di Jakarta Bebas dari Aksi Pungli Ormas

Dibuka Secara Resmi oleh Pramono Anung 'Tak Menjadi' Pedagang Festival Bandeng di Jakarta Bebas dari Aksi Pungli Ormas

Festival Bandeng kembali berlangsung di Pasar Rawa Belong, Jakarta Barat sebagai momen peringatan perayaan Imlek pada tiap tahunnya.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

John Herdman bisa langsung memanggil tiga pemain keturunan tanpa naturalisasi untuk FIFA Series 2026. Elkan Baggott, Ezra Walian, dan Cyrus Margono siap perkuat Timnas Indonesia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT