"Ketika saat membalikkan nama sertifikat kan memang faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon. Faktanya. Selain itu tidak mungkin orang BPN bertanya apakah ini proses dulunya penipuan tanda tangan apa tidak, tidak sampai ke situ," bebernya.
Meski demikian, kata Menteri, karena kasus tanah Mbah Tupon sudah dilaporkan ke pihak kepolisian maka selanjutnya adalah aparat hukum yang melakukan penyelidikan dan mengusut kasus tanah tersebut.
"Kalau ada unsur rekayasa dan tanda tangan penipuannya melibatkan orang BPN pasti akan kami tindak orang BPN itu. Tapi ini pemalsuan dokumen, ini kan SPH (surat pelimpahan hak) melalui AJB (akta jual beli), Mbah Tupon tidak bisa baca, ditipu dan disuruh tanda tangan saja dan tanahnya dijual," sambungnya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di PNM tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut sudah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.(ant/ree)
Load more