Jakarta, tvOnenews.com - Usai Roy Suryo, kini kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun media social (medsos) X miliknya, pada 1 April 2025 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kader PSI itu dipolisikan atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.
Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH.
Dalam laporan yang diterima detikBali, Dian Sandi Utama dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.
"Benar saya dilaporkan. Tapi sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri," ungkap mantan Ketua PSI Nusa Tenggara Barat (NTB) itu melalui sambungan telepon, Selasa (13/5/2025).
Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian Sandi dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X.
YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.
Load more