Medan, tvOnenews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi Tata Kelola Pengasaan Minyak periode 2018 sd 2023 di Pertamina hingga dengan kerugian negara Rp193, 7 triliun.
Meski demikian proses penyidikan yang saat ini masih berjalan akan berpotensi muncul calon tersangka baru, namun anehnya hal tersebut tidak membawa perbaikan berarti terhadap proses tender minyak mentah di Pertamina hingga saat ini.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Rabu (14/5/2025) di Medan.
"Hal tersebut membuktikan mafia kartel minyak mentah dan produk bahan bakar minyak (BBM) masih sangat perkasa.
Sebab, terbukti proses pengadaan minyak Pertamina menurut Yusri masih mengundang vendor atau pemasok yang tercatat dalam daftar hitam Pidsus Kejagung. Selain itu tetap melakukan tender spot bukannya term, infonya kebijakan itu atas keputusan rapat Direksi PT Kilang Pertamina International," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, hal tersebut terungkap berdasarkan undangan tender pengadaan minyak mentah spot tanggal 8 Mei 2025 untuk Delivery Date Range (DDR) 1 Juli 2025 hingga akhir September 2025 oleh Crude Procurement PT Pertamina Kilang International.
"Berdasarkan dokumen tender yang mencamtumkan vendor yang diundang, setidak-tidaknya terdapat 27 vendor masuk dalam daftar hitam Kejagung, salah satunya perusahaan berinisial 2R , CT dan CE PTE, Vtl, Glnc, Trav dll," beber Yusri.
Load more