Jakarta, tvOnenews.com - Kasus investasi bodong Binomo terus bergulir dengan terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Pasalnya, para korban investasi bodong Binomo memilih melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana pencucian uang terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik terpidana Indra Kenz.
Laporan tersebut pun turut teregister dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.
"Sekitar lima orang terlapornya dan bisa lebih tergantung pengembangan perkara ke depan," kata kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Irsan menjelaskan kelima terlapor itu masing-masing berinisial MN, MR, dan RXS yang merupakan pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB).
Sementara dua orang terlapor lainnya yakni IP selaku anggota PTIB dan NZ yang berperan sebagai pengacara.
Menurutnya laporan dibuat oleh korban berinisial VS dengan mewakili sembilan korban lainnya.
Load more