Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana buka suara soal pengerahan anggota TNI untuk pengamanan kejaksaan.
Diketahui penerjunan anggota TNI untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam hal ini, TNI menurunkan Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 prajurit untuk kejaksaan tinggi dan 10 prajurit untuk kejaksaan negeri.
Prajurit-prajurit tersebut berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur).
Kadispenad Wahyu membeberkan soal hal tersebut. Ia menyebut kegiatan itu sebenarnya sudah berlangsung sebelumnya.
"Pertama, perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," kata Brigjen Wahyu dalam keterangannya.
"Kedua, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan," sambungnya.
Load more