News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Satuan atau Puluhan, Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah Berjumlah 32.000, Dibuat Sejak Agustus 2024

Bukan satuan atau puluhan, anggota grup Facebook Fantasi Sedarah ternyata mencapai 32.000 anggota.
Kamis, 22 Mei 2025 - 09:15 WIB
Grup Facebook Fantasi Sedarah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Bukan satuan atau puluhan, anggota grup Facebook Fantasi Sedarah ternyata mencapai 32.000 anggota. 

Adapun grup Facebook yang bermuatan konten inses ini dibuat pada bulan Agustus 2024 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). 

Himawan mengatakan penelusuran terkait grup Fantasi Sedarah itu dilakukan dengan uji forensik pada laboratorium digital yang dimiliki oleh Bareskrim Polri guna mengidentifikasi device yang digunakan oleh para anggota.

tvonenews

“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat anggota grup tersebut,” kata dia. 

Adapun tersangka dari kasus grup Facebook Fantasi Sedarah terdiri dari enam orang. Mereka adalah MR, DK, MS, MJ, MA dan KA.

Terkait kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, Himawan menyebut hal itu bisa saja terjadi mengingat pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat beberapa pasal.

Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Himawan menambahkan keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IHSG Dibuka Melemah pada Perdagangan 11 Juni 2026, Bursa Asia dan Wall Street Anjlok Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah

IHSG Dibuka Melemah pada Perdagangan 11 Juni 2026, Bursa Asia dan Wall Street Anjlok Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah

IHSG hari ini 11 Juni 2026 dibuka melemah 3 poin atau 0,05 persen di level 5.899 pada pembukaan perdagangan. 
Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Siapa sangka pemain muda timnas Indonesia, Ole Romeny menjadi pusat perhatian setelah laga kemarin garuda dalam FIFA Matchday 2026.
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

Sebagai upaya mendekatkan layanan pajak daerah kepada masyarakat, khususnya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Gerai Samsat hadir di Jakarta Fair.
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia–Inggris

Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia–Inggris

Mendagri Tito menilai hubungan RI dan Inggris tidak hanya terjalin pada level antarpemerintah, tetapi juga tercermin dalam kedekatan personal para pemimpinnya.
Perluas Literasi Jaminan Sosial bagi Pekerja, Bambang Joko Sutarto Dorong Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPD DIY

Perluas Literasi Jaminan Sosial bagi Pekerja, Bambang Joko Sutarto Dorong Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPD DIY

Demi memperluas literasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank BPD DIY.
MyPertamina Tebar Cashback dan Bonus Poin untuk Transaksi BBM Sepanjang Juni-Juli 2026, Simak Daftar Promonya

MyPertamina Tebar Cashback dan Bonus Poin untuk Transaksi BBM Sepanjang Juni-Juli 2026, Simak Daftar Promonya

Pertamina Patra Niaga meluncurkan sejumlah promo lewat aplikasi MyPertamina sepanjang Juni - Juli 2026. Upaya ini sebagai respons untuk mengapresiasi pelanggan.

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan keuangan zodiak 12 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu hari ini, siapa yang bawa pulang cuan dan siapa yang perlu tahan diri dulu!
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Polemik nafkah anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian. Perdebatan soal nafkah Rp225 juta per bulan masih ramai dibicarakan.
Haji Bolot Dilarikan ke RS Usai Dikabarkan Kena Serangan Jantung, Andre Taulany Minta Doa untuk Sang Komedian

Haji Bolot Dilarikan ke RS Usai Dikabarkan Kena Serangan Jantung, Andre Taulany Minta Doa untuk Sang Komedian

Kabar kurang menggembirakan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Pelawak senior Haji Bolot dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Selengkapnya

Viral