Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap berinisial HK (48) di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (21/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengatakan bahwa pelaku diamankan di sebuah apartemen.
"Kami dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial HK," jelas Edy, kepada wartawan, Jumat (23/5).
Lebih lanjut, Edy menuturkan bahwa dalam penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu dari tangan tersangka.
Adapun Edy menerangkan, kasus itu terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka HK beserta barang buktinya," terang Edy.
Sementara itu, Edy mengungkap bahwa ternyata tersangka HK juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama.
Load more