Tak Terima Dituding Peras BMKG Rp5 Miliar, GRIB Jaya dengan Tegas Katakan Jajarannya Tak Pernah Sebut...
- Tim Kolase tvOnenews
BMKG memastikan lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No./Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.Â
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan juga menyebutkan bahwa Ketua PN Tangerang telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi.Â
Namun, menurutnya, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang disampaikan, dan bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan. (muu)
Â
Load more