Jabar, tvOnenews.com - Miris, usai bongkar kasus dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Jabar senilai sekitar Rp3,5 miliar.
Eks pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) berinisial TY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Jabar.
Sontak, lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut dan menilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor tindak kejahatan.
"Status tersangka yang disematkan ke pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik, khususnya yang menghimpun dana dari masyarakat," kata LBH Bandung dalam pernyataan yang dilansir di laman resminya, Minggu (25/5/2025).
LBH Bandung pun meminta pihak kepolisian menghentikan perkara TY sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.
"Proses hukum ini merupakan bentuk pembalasan (retaliation) yang jelas melanggar UU perlindungan whistleblower dan prinsip due process of law. Negara wajib melindungi pelapor, bukan mengkriminalisasinya," tegasnya.
Polisi Beberkan Alasan TY Jadi Tersangka
Load more