Jakarta, tvOnenews.com - Konflik panas antara Ormas GRIB Jaya dan BMKG soal lahan di Tangerang Selatan menyeruak ke publik. Lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung disebut BMKG sebagai aset negara, namun telah ditempati oleh pihak yang dibela GRIB Jaya sejak puluhan tahun lalu.
"Kami ini bukan musuh negara. Justru kami ingin masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum resmi, bukan dengan pendekatan paksa," kata Wilson Colling, Ketua Tim Hukum GRIB Jaya melalui kanal GRIB TV.
Wilson bahkan menantang pihak-pihak yang menyebut pendudukan itu liar. Ia menegaskan tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan.
"Kami sudah cek semuanya. Tidak ada surat eksekusi. Maka tidak ada dasar hukum untuk menyebut ini pendudukan liar," tegasnya.
Sementara itu, muncul pula isu GRIB Jaya meminta uang tebusan Rp5 miliar kepada BMKG agar lahan dikosongkan. Namun GRIB membantah keras kabar itu.
"Isu itu fitnah. Kami tidak pernah bernegosiasi uang, apalagi minta tebusan. Faktanya, kami tidak pernah diundang untuk klarifikasi," tegas Wilson.
Load more