News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Misteri Plat Nomor Hijau di Indonesia, Mobil Mewah Bebas Pajak yang Tak Boleh Keluar Batam

Plat nomor hijau di Batam bebas pajak tapi tak boleh keluar FTZ. Simak arti huruf X, Z, V dan aturan ketat di balik mobil mewah berpelat hijau ini!
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:09 WIB
Terkuak! Misteri Plat Nomor Hijau di Indonesia, Mobil Mewah Bebas Pajak yang Tak Boleh Keluar Batam
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Sebuah pemandangan tak biasa bisa Anda temui di jalanan Kota Batam, Kepulauan Riau. Mobil-mobil berkilau dengan harga fantastis melintas mulus, namun ada satu hal yang mencolok—pelat nomornya berwarna hijau terang.

Bukan gaya baru atau tren modifikasi, melainkan simbol kekuatan hukum yang tak main-main: bebas bea masuk dan pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi, jangan buru-buru kagum. Di balik pelat hijau itu, tersimpan sistem ketat yang hanya berlaku di wilayah tertentu. Ya, mobil dengan pelat hijau tulisan hitam ini bukan untuk semua orang—dan tidak bisa sembarangan keluar dari zona peredarannya.

Mobil Bebas Pajak, Tapi Hanya untuk 'Negeri di Dalam Negeri'

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, pelat hijau bukanlah kendaraan listrik seperti di Tiongkok. Di Indonesia, pelat hijau menandai kendaraan yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk serta sejumlah pajak lain seperti PPN dan PPnBM.

Wilayah seperti Batam, Bintan, dan Karimun adalah zona-zona khusus yang mendapatkan status FTZ. Di sinilah pelat hijau berkuasa.

Menurut PMK Nomor 34/PMK 04/2021, kendaraan dengan pelat hijau tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah lain di Indonesia. Artinya, mobil mewah dengan harga miring itu harus tetap berada di kandangnya. Jika nekat keluar dari zona FTZ, sanksi berat menanti.

Tanda Khas: Huruf 'X', 'Z', atau 'V' di Akhir Plat

Kendaraan pelat hijau ini juga punya identitas unik. Huruf belakang seperti X, Z, atau V bukan sekadar kode acak. Huruf-huruf ini adalah penanda resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah mendapat fasilitas pembebasan fiskal.

Dalam unggahan resminya, KPU Bea Cukai Batam menegaskan bahwa harga kendaraan di Batam bisa jauh lebih murah dibandingkan wilayah lain, justru karena sistem FTZ ini. Pelat hijau menjadi penanda mutlak—tak bisa disangkal dan tak boleh disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Waspada: Jangan Tergoda Manisnya Plat Hijau

Godaan memiliki kendaraan pelat hijau memang besar. Siapa tak tergiur mobil impor tanpa bea masuk, dengan harga miring dan tampilan eksklusif? Tapi perlu diingat: hanya warga atau entitas di kawasan FTZ yang berhak mengoperasikan kendaraan ini.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan, dengan video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menyita perhatian publik dan berbagai pihak hingga viral
Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Kekeringan yang terjadi di Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan, semakin parah. Guna mengatasi hal itu, truk tangki air pemadam kebakaran dan kendaraan militer dari seluruh penjuru negeri dikerahkan.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi kembali menjalani latihan bersama FC Twente usai berbulan-bulan mangkir dari tim
Selengkapnya

Viral