News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamendikdasmen Sebut Sekolah Gratis Negeri dan Swasta Belum Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan pembebasan biaya pendidikan kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang 2026, bukan tahun ini. Ini alasannya.
Senin, 9 Juni 2025 - 18:19 WIB
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan pembebasan biaya pendidikan kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang (2026), bukan tahun ini.

Hal itu diungkap Atip di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Senin (9/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Atip. 

Putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta bukan sekadar soal menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," ucap dia.

Atip juga mengatakan hingga saat ini peraturan teknis atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut, belum ada.

"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/6).

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. (ant)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September Malam: Tambah Satu Emas, Indonesia Melesat Lima Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September Malam: Tambah Satu Emas, Indonesia Melesat Lima Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September malam setelah seluruh cabang olahraga hari ini menyelesaikan pertandingannya.
Bursa Transfer Liverpool: Masih Cari Winger Baru, The Reds Pantau Serius Kevin Schade dari Brentford

Bursa Transfer Liverpool: Masih Cari Winger Baru, The Reds Pantau Serius Kevin Schade dari Brentford

Liverpool mulai memantau winger Brentford, Kevin Schade. Pemain Timnas Jerman itu kini memasuki fase penting dalam kariernya di level klub.
Thomas Tuchel Beri Peringatan Keras, Cole Palmer dan Kobbie Mainoo Terancam Kehilangan Tempat di Timnas Inggris

Thomas Tuchel Beri Peringatan Keras, Cole Palmer dan Kobbie Mainoo Terancam Kehilangan Tempat di Timnas Inggris

Thomas Tuchel memperingatkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo soal ketatnya persaingan Timnas Inggris setelah keduanya kembali absen pada jeda internasional.
Usai Gagal Dievakuasi Hiu Bintang Raksasa yang Terdampar di Aceh Akhirnya Mati

Usai Gagal Dievakuasi Hiu Bintang Raksasa yang Terdampar di Aceh Akhirnya Mati

Seekor hiu bintang raksasa dengan perkiraan bobot tiga ton yang terdampar di pesisir Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, gagal
Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Erling Haaland mendadak dicoret dari konferensi pers Timnas Norwegia setelah Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral