GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Mantan Dirut BPR Bali Artha Delapan Tahun Penjara 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Bali Artha Anugrah Ida Bagus Toni Astawa (55) pidana penjara selama delapan tahun.
Rabu, 11 Juni 2025 - 06:40 WIB
ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Bali Artha Anugrah Ida Bagus Toni Astawa (55) pidana penjara selama delapan tahun.

Putusan terhadap terdakwa Toni Astawa telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sayuti di Pengadilan Negeri Denpasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim Pengadilan Denpasar dalam amar putusan yang didapatkan ANTARA dari Humas PN Denpasar Gde Astawa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan hakim, mengutip Antara pada Rabu.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Vonis Majelis Hakim tersebut sama persis dengan tuntutan hukuman yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu OKA Bhismaning dan Komang Swastini.

Dalam rangkaian kasus tersebut, terdakwa melakukan tindak pidana kredit fiktif senilai Rp 325 miliar lebih.

Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Bhismaning menyatakan perbuatan Toni, Sujana, dan Dodi terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Toni yang juga mantan Ketua KONI Denpasar itu memanipulasi kredit ratusan miliar rupiah dengan modus pencatatan palsu dalam laporan keuangan. Akibat perbuatan mereka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha bank tersebut pada 4 April 2024.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya dijelaskan perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu 23 Februari 2017 hingga 27 Juni 2023. Total, ada 635 fasilitas kredit menggunakan 151 nama debitur dengan total mencapai Rp 325,47 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sentil Pemerintah Kabupaten Garut untuk selesaikan masalah pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Sayang Heulang, Garut.
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Terkait Kebijakan Energi-Ekonomi

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Terkait Kebijakan Energi-Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara virtual bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Rapat tersebut membahas arah dan penyesuaian
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI lontarkan komentar menohok terkait pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas.
Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Eks Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juwono Sudarsono meninggal. Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara ‘Gerakan Sembako Murah’
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT