Jakarta, tvOnenews.com - Aroma perseteruan dua tokoh nasional kini menguar tajam di kawasan elite Kemang, Jakarta Selatan. Mantan Menteri Perumahan Djan Faridz secara resmi melaporkan mantan Menpora Hayono Isman ke polisi, dengan tuduhan menempati rumah tanpa hak.
Laporan tersebut didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025 lalu, oleh Robby Budiansyah selaku penerima kuasa dari Djan Faridz, didampingi pengacara Billy Elanda dari kantor hukum Gani Djemat & Partners.
“Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat 1 KUHP, soal memasuki pekarangan orang lain tanpa izin,” tegas Billy saat dikonfirmasi.
Rumah yang jadi pusat konflik berada di Jl. Kemang Timur VI No. 12A, Jakarta Selatan—properti bernilai tinggi yang disebut telah resmi berpindah kepemilikan ke Djan Faridz lewat mekanisme lelang negara.
Menurut kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01, rumah itu dilelang pada 26 Februari 2025 oleh KPKNL Jakarta V, menyusul jaminan utang oleh pemilik sebelumnya, Hasan Ahmad, ke Kospin Jasa. Kini sertifikat rumah tersebut pun telah dibaliknamakan atas nama Djan Faridz.
Namun, hingga kini rumah tersebut masih ditempati oleh Hayono Isman dan keluarganya. “Kami sudah layangkan dua surat teguran agar beliau segera keluar, tapi tidak diindahkan,” ujar Robby.
Di sisi lain, kubu Hayono Isman berdalih masih memiliki hak menempati rumah tersebut karena adanya proses pembelian yang belum rampung.
“On proses, ada PPJB dan kwitansi cicilan. Tapi bukti-bukti itu tidak bisa saya tunjukkan sekarang. Kita buktikan di pengadilan saja,” kata kuasa hukum Hayono, Victor R.M Sohilait saat ditemui di lokasi.
Load more