Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan aturan baru yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Namun Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diatur dalam regulasi resmi.
“Yang pertama untuk hari Rabu Pergub-nya masih untuk ASN,” ujar Pramono di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, kewajiban menggunakan transportasi umum setiap Rabu hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Jakarta. Pramono menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan perluasan kebijakan itu kepada sektor swasta.
“Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa Pemprov Jakarta telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN, dan hasilnya dinilai cukup positif.
“Termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum,” katanya.
Load more