News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Pulau Anambas Dijual Online, Ini Klarifikasi KKP: Sebenarnya...

Pulau di Anambas dijual online hebohkan publik. KKP tegaskan tak dijual, ini fakta lengkap dan regulasinya.
Kamis, 19 Juni 2025 - 09:05 WIB
Heboh Pulau Anambas Dijual Online, Ini Klarifikasi KKP: Sebenarnya...
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Jagat maya dihebohkan dengan kabar empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang muncul di situs asing sebagai objek jual-beli. Pulau-pulau tersebut – Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok – ditampilkan sebagai aset yang ditawarkan di situs Private Islands Inc, sebuah platform jual-beli pulau berbasis di Kanada.

Situs tersebut mendeskripsikan keindahan pulau-pulau tropis Anambas sebagai kawasan potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas, dengan jarak hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak tanggung-tanggung, disebutkan bahwa dua pulau – satu seluas 141 hektare dan satu lagi 18 hektare – disewakan atau ditransaksikan melalui mekanisme penanaman modal asing (PMA). Namun tak satu pun dari penawaran tersebut mencantumkan harga jual secara terbuka.

KKP: Pulau Tidak Dijual, Ini Soal Kedaulatan

Merespons kabar ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak diperjualbelikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin.

“Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena merupakan wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Doni dalam unggahan di akun Instagram @kkpgoid, Rabu (18/6/2025).

Menurut Doni, keempat pulau tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan tercantum dalam Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 sebagai kawasan pariwisata hingga 2043.

Ia meluruskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau secara langsung. Yang dimungkinkan hanyalah pemanfaatan terbatas melalui mekanisme pengelolaan, penyewaan, atau investasi, dengan syarat ketat.

Fakta Legalitas dan Batasan Pemanfaatan Pulau Kecil

Berdasarkan peraturan yang berlaku, penguasaan dan pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • 30% area wajib dikuasai negara sebagai ruang lindung, akses publik, dan kepentingan umum.

  • 70% area maksimal untuk pemanfaatan usaha, itupun wajib menyertakan alokasi ruang terbuka hijau.

  • Transaksi lahan di pulau kecil lebih menekankan pada pengalihan saham perusahaan pemilik izin – bukan jual-beli pulau secara fisik.

“Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kedaulatan serta kelestarian lingkungan,” ujar Doni.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
10 Quotes Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Penuh Semangat dan Motivasi, Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

10 Quotes Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Penuh Semangat dan Motivasi, Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

Berikut 10 quotes Hari Pramuka ke-65 tahun 2026 penuh semangat dan motivasi, menarik untuk dibagikan ke media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Thread, dan lainnya.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan

Trending

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Walau Patrick Kluivert Didukung Legenda Dampingi Xavi Hernandez, KNVB Buka Peluang Nama Lain Sebagai Asisten Pelatih Timnas Belanda

Walau Patrick Kluivert Didukung Legenda Dampingi Xavi Hernandez, KNVB Buka Peluang Nama Lain Sebagai Asisten Pelatih Timnas Belanda

Kejutan besar datang dari susunan staf kepelatihannya, di mana nama Patrick Kluivert sempat digadang-gadang kuat mendampingi Xavi Hernandez di Timnas Belanda.
Selengkapnya

Viral