Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik terhadap pengamat sepak bola Indonesia Justinus Lhaksana (57) atau Coach Justin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pencemaran nama baik yang dialami Coach Justin berawal pada April 2025.
"Bahwa terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok banyak yang membuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Namun faktanya, Justin merasa dirinya tidak pernah berkomentar, tidak pernah membuat penyataan maupun video apapun terkait konten yang beredar tersebut.
Justin yang merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya
Ade Ary menjelaskan, Coach Justin juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu satu lembar surat berharga dokumen surat (print out postingan di beberapa sosial media) dan satu buah digital Flashdisk USB (berisi salinan url postingan media sosial).
Laporan Coach Justin tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2025.
Load more