News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Dapat Dikenakan UU Tipikor, Begini Penjelasannya...

Ahli hukum Chandra M Hamzah menilai, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat menjerat penjual pecel lele yang berdagang di trotoar. 
Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:25 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum Chandra M Hamzah menilai, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat menjerat penjual pecel lele yang berdagang di trotoar. 

Hal itu diungkapkan Chandra di dalam sidang uji materil UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan DPR serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu (18/6). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 itu menjelaskan, bahwa Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi yang berbunyi 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00'.

Sementara, Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00'. 

Kedua Pasal tersebut dianggapnya menimbulkan problematika. Sebab menurutnya, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

Sehingga, ia pun menganalogikan jika Pasal itu dapat menjerat penjual pecel lele di trotoar, karena penjual pecel lele termasuk 'setiap orang' yang melakukan perbuatan 'melawan hukum' dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

Kemudian, penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau 'memperkaya diri sendiri' dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula 'merugikan keuangan negara'.

"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ucap Chandra dikutip dari laman MK, Sabtu (21/6). 

Chandra berpendapat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi. 

Sementara, Pasal 3 hari direvisi dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC. 

"Menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, 'Setiap Orang' diganti dengan 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara' karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa 'yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara' sebagaimana rekomendasi UNCAC," ungkapnya. 

Di sisi lain, Ahli Keuangan, Amien Sunaryadi yang juga mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007 mengatakan, berdasarkan data survei menyebutkan jenis korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan ialah suap. 

Dia juga menambahkan, aparat penegak hukum di Indonesia itu lebih banyak mengejar korupsi jenis merugikan keuangan negara.

"Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi yang paling banyak adalah suap, korupsi yang ditulis di Undang-Undang yang berlaku Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah suap tapi yang dikejar-kejar merugikan keuangan negara," tutupnya. (aha/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Alasan Timnas Indonesia Tak Gelar Uji Coba di FIFA Matchday November, John Herdman Buka Suara

Ini Alasan Timnas Indonesia Tak Gelar Uji Coba di FIFA Matchday November, John Herdman Buka Suara

John Herdman menjelaskan alasan Timnas Indonesia batal menggelar uji coba pada FIFA Matchday November 2026 dan memilih menjalani TC selama tujuh hari di Bali.
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Mojoagung Jombang, Positif Sabu, Polisi Temukan Bong di Kabin

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Mojoagung Jombang, Positif Sabu, Polisi Temukan Bong di Kabin

Fakta baru terungkap dalam kecelakaan maut di simpang tiga bypass Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Marhaen Teken MoU Agrinas, Lahan Pangan Produktif Nganjuk Bakal Dioptimalkan

Marhaen Teken MoU Agrinas, Lahan Pangan Produktif Nganjuk Bakal Dioptimalkan

Pemkab Nganjuk terus memantapkan langkah untuk menjadi salah satu kawasan strategis sentra pangan nasional.
Posbankum Hadir di 153 Kelurahan, DPRD Surabaya Tekankan Kesiapan Petugas

Posbankum Hadir di 153 Kelurahan, DPRD Surabaya Tekankan Kesiapan Petugas

Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan di Kota Surabaya diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Resmi! Timnas Indonesia Tak Main di FIFA Matchday November, John Herdman Gelar TC di Bali

Resmi! Timnas Indonesia Tak Main di FIFA Matchday November, John Herdman Gelar TC di Bali

Timnas Indonesia batal menjalani laga FIFA Matchday November 2026 dan memilih TC tujuh hari di Bali. John Herdman menguji pemain baru serta memperkuat skuad.
Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027: Bungkam Juara BErtahan, IBK Altos Tempel Ketat Pink Spiders di Posisi Puncak

Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027: Bungkam Juara BErtahan, IBK Altos Tempel Ketat Pink Spiders di Posisi Puncak

Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027 setelah pertandingan pekan kedua yang mempertemukan dua tim papan atas IBK Altos vs GS Caltex.

Trending

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan pelecehan seksual saat sport massage di kawasan GBK viral di Threads. Korban mengaku diraba terapis tanpa persetujuan, Hamda DF akhirnya buka
Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Dalam narasinya, @multhia67 mengungkapkan kekecewaannya karena menilai SD Labschool Cibubur mengambil keputusan yang dianggap kurang tepat dalam kasus ini.
Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Seorang nasabah Maybank, Mulyadi (54) warga Binjai, terus mencari keadilan atas dugaan saldo sebesar Rp2.349.000.000, di dalam rekening Maybank miliknya yang ti
Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Purwanto-Salamun memastikan medali perunggu setelah mengalahkan pasangan Eka-Jiyanto dalam dua gim langsung dengan skor 21-9 dan 21-15.
Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Jokowi hadir sebagai saksi dan memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sarjana di UGM.
Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Inilah respons Jokowi soal tawa Roy Suryo pecah saat dirinya menunjukkan ijazah S1-nya. Jokowi menanggapi tawa Roy dengan meminta semua pihak untuk menunggu keputusan majelis hakim.
Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Australia akan menghadapi Yordania di Stadion Internasional Amman, 17 November 2026. Sebelum laga ini, Australia akan menghadapi Qatar pada 14 November 2026.
Selengkapnya

Viral